Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Pembangunan di Babakan Siliwangi

Kompas.com - 08/10/2009, 11:35 WIB

 

Bandung, Kompas - Rencana pembangunan rumah makan di kawasan Babakan Siliwangi oleh PT Esa Gemilang Indah (EGI) harus dihentikan. Sebab, rencana pembangunan tersebut diselimuti kontroversi karena dasar hukumnya lemah.

Anggota DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, mengatakan hal itu di Bandung, Rabu. Pernyataan ini merupakan respons atas pertemuan PT EGI dengan Pemerintah Kota Bandung di Pendopo Kota Bandung pada Senin (5/10). Pertemuan itu antara lain membahas lokasi pembangunan rumah makan.

Tedy mengatakan, perjanjian kerja sama antara Pemkot Bandung dan PT EGI sudah kedaluwarsa sejak akhir 2008. Perjanjian kerja sama itu mereka tandatangani pada 2003.

Selain itu, sampai saat ini pembahasan rencana detail tata ruang kota (RDTRK) juga dihentikan sementara karena anggota DPRD Kota Bandung saat itu sibuk menyiapkan Pemilu 2009. Padahal, RDTRK menjadi salah satu dasar dalam tata ruang kota, termasuk Babakan Siliwangi.

Bila pembangunan di Babakan Siliwangi dilanjutkan, menurut Tedy, itu dikhawatirkan bertentangan dengan RDTRK. Bisa jadi dalam RDTRK peruntukan Babakan Siliwangi bukan untuk bangunan, melainkan ruang terbuka hijau (RTH). "Lagi pula, rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Bandung kan belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," kata Tedy.

Bila pembangunan sebuah kawasan menyalahi UU No 26/2007, kepala daerah terkait bisa dijerat pidana. Dalam Pasal 73 UU No 26/2007 ditegaskan, pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang diancam pidana paling lama lima tahun, denda Rp 500 juta, dan dicopot dari jabatannya secara tidak hormat.

Adapun Pasal 73 menyatakan, jika pelakunya adalah korporasi, pengurusnya dipenjara paling lama 15 tahun dan didenda paling banyak Rp 5 miliar, sedangkan korporasinya didenda Rp 15 miliar.

"Jadi, jangan dulu membicarakan lokasi bangunan ataupun amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Tolong perhatikan sisi yuridisnya. Jangan sampai nanti malah kecewa setelah berinvestasi karena ternyata tidak sesuai peraturan," ujar Tedy. Satu titik

Secara terpisah, Wali Kota Bandung Dada Rosada mengaku, saat ini baru sampai pada tahap pembicaraan antara PT EGI selaku pengembang dan tim amdal. PT EGI menginginkan pembangunan rumah makan pada beberapa titik di Babakan Siliwangi, sedangkan tim amdal meminta agar pembangunannya terfokus di satu titik. "Kami minta di satu titik agar tidak merusak lahan lainnya," kata Dada.

Dada tetap membolehkan pembangunan di Babakan Siliwangi. Syaratnya, PT EGI hanya membangun pada 20 persen lahan dari 3,8 hektar lahan Babakan Siliwangi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com