JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, pembahasan kasus Balibo, yaitu tewasnya lima warga negara asing dalam konflik di Timor Timur 34 tahun yang lalu oleh Pemerintah Indonesia, sudah dianggap selesai.
"Sudah kita jelaskan sejak dulu. Masalah itu adalah peristiwa yang tidak bisa dibuktikan, siapa yang bersalah karena saat itu ada silang tembakan," kata Juwono sesaat sebelum menghadiri rapat Kabinet di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Kamis (10/9).
Ia menjelaskan, pada peristiwa yang terjadi 34 tahun yang lalu, ada tembak- menembak di antara dua pihak. Oleh karena itu, Komando Pasukan Khusus atau pasukan Indonesia yang bertugas di Balibo saat itu tidak dapat disalahkan.
"Saya pun saat menjadi duta besar di Inggris pernah bertemu dengan keluarga korban karena memang tiga korban itu memiliki dwi kewarganegaraan Australia dan Inggris. Sudah dijelaskan (bahwa) masalah itu bukan kesalahan Kopassus karena, saat 'force fire', kedua pihak terlibat baku tempat. Jadi, tidak bisa dituduhkan pada Kopassus atau tentara yang bertugas saat itu," katanya.
Menhan mengatakan, meski sudah dijelaskan kepada pihak parlemen dan kepolisian Australia dalam pengusutan kasus yang sama di negara bagian yang berbeda dua tahun yang lalu, sistem politik terbuka di Australia memungkinkan pihak mana pun mengajukan agar proses hukum untuk masalah itu dilakukan kembali.
"Hanya, sekarang memang sewaktu-waktu ada saja pihak di Australia yang membuka kembali hal itu bagi isu politik lokal, kadangkala LSM, dan kali ini Indonesia," paparnya.
Saat ini Polisi Federal Australia (AFP) resmi menyelidiki tuduhan kejahatan perang dalam kasus yang populer disebut "Balibo Five" itu.
AFP melakukan penyelidikan terhadap kasus "Balibo Five" ini setelah Kantor Kejaksaan Agung Persemakmuran Australia menerima hasil putusan Pengadilan Coroner New South Wales pada 16 November 2007, tentang kematian Brian Peters, salah satu anggota "Balibo Five".