Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Buku Ajar Dituntut Lima Tahun

Kompas.com - 03/09/2009, 11:51 WIB

SALATIGA, KOMPAS - Terdakwa kasus dugaan korupsi buku ajar APBD Kota Salatiga tahun 2003-2004, Kadarisman, dituntut lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga, Rabu (2/9). Penuntut umum menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti di dakwaan primer.

Selain hukuman kurungan itu, Kadarisman juga dituntut membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara.

Berdasar fakta persidangan, jaksa meyakini bahwa unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri Rp 5 juta, memperkaya orang lain, Bakri (Kepala Dinas Pendidikan) Rp 35,5 juta, serta korporasi PT Balai Pustaka Rp 2,3 miliar, serta Direktur PT Putra Ihsan Pramudita Rp 5,1 miliar. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti," kata jaksa penuntut Sri Budi Santosa.

Kadarisman saat itu menjadi Pimpinan Proyek Pengadaan Buku Ajar APBD Kota Salatiga senilai Rp 17,6 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jateng, terdapat kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar.

Untuk kasus terdakwa Bakri, penuntut umum meminta penundaan sidang sehari dengan alasan berkas tuntutan belum siap. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Ferry Sumlang. Sedangkan sidang lanjutan kasus Kadarisman akan dilaksanakan pada 10 September 2009.

Penasihat hukum terdakwa Kadarisman, Heru Wismanto, menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya terlalu tinggi. Menurut dia, Pasal 2 Ayat 1 yang dikenakan jaksa tidak bisa dikenakan kepada kliennya karena kliennya melakukan tindakan itu dalam kapasitas kewenangan jabatan. "Seharusnya yang bisa dibuktikan itu pasal subsider, penyalahgunaan kewenangan jabatan," kata Heru.

Rabu kemarin, penyidik Polres Salatiga melimpahkan mantan anggota DPRD Salatiga Ahmadi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar APBD Salatiga 2003-2004 beserta barang bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Salatiga. Ahmadi diduga menerima gratifikasi. (gal)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com