JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, pihaknya bersama dengan Departemen Politik, Hukum, dan Keamanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, dan jajaran terkait telah menyelidiki iklan penjualan pulau di Sumatra Barat beberapa hari lalu. Hasilnya, kata Mardiyanto, tidak ada penjualan pulau di tempat yang disebutkan di sebuah website tersebut.
"Tanggal 27 Agustus lalu tim telah bekerja di sana sehingga ada kesimpulan tidak benar ada penjualan pulau. Indikasi tidak benar ini dimulai dari kesalahan menyebut pulau. Situs tersebut menyebutkan Pulau Makarono, padahal yang ada adalah resort Makaloni. Jadi penyebutannya saja sudah keliru," ujar Mardiyanto, Senin (31/8) di sela-sela rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta.
Mardiyanto mengakui adanya kepemilikan lahan seluas 4,3 hektar atas nama WNI. Namun, lanjutnya, UU Agraria No 5/1960, tidak membenarkan WNI maupun warga asing memiliki pulau. Isu jual-beli pulau ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, hal yang sama menimpa Pulau Karimun Jawa. "Jadi, dalam suasana transformasi yang mengglobal memang sulit meredam itu. Namun, tapi tetap akan waspada," ujar Mardiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.