Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia Empat Permenakertrans Baru soal TKI

Kompas.com - 18/08/2009, 17:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Selasa (18/8), menggelar sosialisasi empat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Keempat Permenakertrans tersebut ditandatangani oleh Menakertrans RI Erman Suparno pada 6 Agustus 2009 sebagai pengganti Permenakertrans Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang dicabut oleh Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu. Sosialisasi sendiri diberikan kepada 59 orang peserta yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi se-Indonesia, aparat Polri, pihak konsorsium asuransi, pihak Imigrasi dan Pajak, serta para asosiasi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Depnakertrans Abdul Malik Harahap kepada pers mengatakan, empat Permenakertrans itu memiliki fungsi yang sangat penting karena fungsinya sebagai acuan hukum. Selain itu, empat Permenakertrans itu, menurutnya, diterbitkan atas dasar amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.

"Dan (pembuatan Permenakertrans) ini merupakan ranah dari Depnakertrans," ujarnya di Depkumham, Jakarta, Selasa (18/8) sore.

Permenakertrans itu, di antaranya, Permenakertrans RI No PER 15/MEN/VIII/2009 tentang Pencabutan Peraturan Menakertrans Nomor PER 22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, kedua adalah Permenakertrans RI Nomor PER 16/MEN/VIII/2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta.

Ketiga adalah Permenakertrans RI Nomor 17/MEN/VIII/2009 tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Kemudian yang terakhir, Permenakertrans RI Nomor PER 18/MEN/VIII/2009 tentang Bentuk, Persyaratan, dan Tata Cara Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com