BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jabar menetapkan 48 tersangka dugaan korupsi bantuan sosial se Jabar. Jumlah tersangka akan terus bertambah mengingat jumlah proposal mencapai 1.000 eksemplar.
"Baru sebagian proposal yang kami periksa. Jumlah uang yang dikorupsi berkisar Rp 100 juta-Rp 250 juta per proposal," kata Kajati Jabar M Amari, Selasa (11/8).
Di Cianjur terdapat 7 tersangka yang dalam proses penyidikan dan 3 tersangka dalam penyelidikan. Di Cirebon 8 tersangka yang dalam proses penyidikan. Di Kota Bandung 3 tersangka yang dalam proses penyidikan. Beberapa tersangka lainnya ada di Purwakarta, Majalengka, dan Garut. Mereka adalah para anggota legislatif, eksekutif, dan anggota organisasi masyarakat.
Amari menjelaskan, dia belum bisa menentukan total kerugian uang negara akibat korupsi bansos tersebut. Sebab, sebagian proposal masih diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurut Amari, Kejati Jabar akan mengampuni bagi siapa saja yang mau mengembalikan uang yang dikorupsi sebelum jaksa turun penyelidikinya. "Kalau jaksa sudah turun berarti pintu tobat sudah tertutup," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.