Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 69 Sekdes Jadi PNS

Kompas.com - 11/08/2009, 06:19 WIB

GORONTALO, KOMPAS.com - Meski telah lama memiliki payung hukum,  hingga saat ini jumlah sekretaris desa (sekdes) yang telah diangkat  menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gorontalo baru 69 orang. Jumlah tersebut terhitung sangat minim bila dibandingkan dengan total sekdes yang bekerja di 605 desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Aparatur Daerah (BKPAD), Arfan Arsyad mengungkapkan bahwa pengangkatan sekdes menjadi PNS memiliki sejumlah kendala. "Salah satu kendalanya yakni pemekaran desa di tempat sekdes bekerja, membuat administrasi  jadi kacau sehingga memperlambat pengangkatan jadi PNS," katanya, Selasa (11/8).
 
Selain itu, pihaknya kesulitan melakukan koordinasi karena terdapat tiga instansi utama yang turun langsung yakni Biro Pemerintahan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan BKPAD, sehingga memperlambat penyelesaian Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
 
Padahal, proses pengangkatan sekdes menjadi PNS sudah dilaksanakan sejak tahun 2007 lalu dan telah mempunyai payung hukum yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2007.
 
Untuk itu, pihaknya berencana akan mempercepat proses tersebut dan segera menggelar pengangkatan tahap III dalam waktu dekat. "Ini harus segera ditindaklanjuti secara serius, mengingat kemandirian daerah juga turut dipacu oleh kemandirian desa dan ujung tombak daerah adalah kemandirian  kepala desa atau lurah serta sekdes," tambahnya.
       
Menurut dia, sekdes merupakan perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan, sehingga keberadaan dan nasib para sekdes harus diperhatikan secara serius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com