Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat yang Tahu Noordin Harus Melapor

Kompas.com - 28/07/2009, 18:58 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI DI Yogyakarta meminta masyarakat yang tahu persembunyian Noordin M Top dan anggota jaringan teroris lainnya untuk melapor ke polisi. Polisi mulai Senin kemarin, sudah menyebarkan poster buronan teroris ke masyatakat dan tempat umum.

MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa bahwa terorisme adalah tindakan kejahata n terhadap kemanusiaan dan peradaban yang mengandung ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merug ikan kesejahteraan masyarakat. Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan perorangan, kelompok, maupun negara.

"Kalau masyarakat tahu keberadaan Noordin, ya, bantu polisi. Ini dalam rangka mencegah perbuatan (teror) dan kerusakan yang lebih besar," ujar Sekretaris Umum MUI DIY H Ahmad Kamaludiningrat, Selasa (28/7), di Yogyakarta.

Menurut Ahmad semua pelaku teror harus dipidana sesuai hukum yang berlaku, tanpa melihat apakah mereka orang Islam atau bukan. Sebaliknya, semua pihak harus bisa memilah, jangan menggeneralisasi bahwa teroris adalah orang Islam.

"Kita harus pisahkan bahwa ini (teroris) orang Islam, tapi perbuatannya tidak Islami. Islam itu agama kedamaian. Bagi Islam perbuatan seperti itu (teror), siapapun yang mengerjakan, orang Islam atau non -islam sikap kita sama harus dipidana," kata Ahmad.

Ketua MUI DIY H Zainal Abidin meminta polisi bisa mengembalikan nama baik orang-orang yang sebelumnya diduga terkait atau mengetahui pelaku teror, namun setelah melalui pemeriksaan tidak terbukti. "Polisi harus mengembalikan nama baiknya agar tidak tercemar," ujarnya.  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com