Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBS Diarahkan Menjadi Perseroan Terbatas

Kompas.com - 24/07/2009, 17:24 WIB

Surabaya, Kompas - Pemerintah Kota Surabaya mengarahkan restrukturisasi bentuk organisasi pengelola Kebun Binatang Surabaya berupa perseroan terbatas. Pasalnya, sebagai badan usaha berorientasi pada keuntungan, seluruh pemasukan dana yang diterima KBS dapat digunakan untuk kesejahteraan fauna yang berada di dalamnya.

"Dengan menjadikannya perseroan terbatas (PT), jauh lebih jelas dan menjamin transparansi dari sisi kepemilikan aset hingga pengelolaan keuangannya," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya Muhlas Udin, Kamis (23/7) di Surabaya.

Muhlas mengemukakan, usulan ini dilontarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait rencana perubahan struktur organisasi pengurus KBS.

Sebelumnya, Stany Soebakir, mantan Ketua Perkumpulan Taman Flora dan Satwa (PTFSS) sebagai pengelola KBS terdahulu, mengatakan struktur PTFSS hendak diubah menjadi yayasan.

Muhlas menilai, terkait KBS harus ditilik dari tiga segi pertimbangan. Pertama, status tanah yang ditempati oleh KBS merupakan aset Pemkot Surabaya. Kedua, satwa yang berada di dalamnya merupakan aset negara. Ketiga, manajemen di dalamnya merupakan kepengurusan tersendiri.

Untuk itu perlu ada struktur organisasi yang lebih jelas, terutama terkait tujuan KBS itu sendiri. "Badan hukum PT jauh lebih memungkinkan sehingga tidak terjadi pembauran kepemilikan aset," tutur Muhlas.

Tiga aspek itu, menurut Muhlas, membatasi restrukturisasi PTFSS menjadi badan usaha milik daerah (BUMD) lantaran pengelolanya bukan pegawai yang dibiayai oleh pemerintah. Lagi pula sebagai BUMD bisa mengaburkan kepemilikan aset antara milik daerah dan negara. Sementara untuk menjadi yayasan tidak dimungkinkan karena lokasinya berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya.

Pengelolaan satwa

Muhlas bersama Wali Kota Surabaya Bambang DH, Kamis (23/7), bertemu Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Departemen Kehutanan Harry Santoso. Pertemuan itu terkait pengelolaan KBS sebagai lembaga konservasi yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/ Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi.

Menurut Harry Santoso, selain untuk menemukan bentuk struktur yang tepat bagi KBS, pertemuan itu ditujukan untuk mencari kebenaran terkait buruknya pengelolaan satwa di bawah PTFSS. "Memang ada sedikit perbedaan pendapat dalam kepengurusan PTFSS, tetapi belum berdampak pada kesejahteraan satwa," kata Harry.

Menurut Kepala Seksi Komunikasi KBS Agus Supangkat, pihaknya sama sekali tidak mengetahui perihal hasil pertemuan Pemkot Surabaya dengan Departemen Kehutanan. "Wong kami tidak dilibatkan, jadi kami belum memahami usulan maupun kebijakan mereka," kata Agus.

Pada Minggu (19/7), kepengurusan PTFSS yang dipimpin Stany Soebakir dibubarkan dalam rapat umum tahunan PTFSS. Alasannya, banyak kejanggalan kebijakan selama kepemimpinan Stany. (DEE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com