Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia Alasan Tingginya Perceraian di Ponorogo

Kompas.com - 15/07/2009, 09:52 WIB

PONOROGO, KOMPAS.com — Kasus perceraian di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dinilai masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Ponorogo, sepanjang tahun 2008, terdapat 1.331 kasus perceraian yang ditangani. Adapun, hingga Juni 2009, jumlah kasus perceraian yang telah masuk mencapai 651 kasus lebih.
    
ALASAN CERAI:
* Tidak adanya tanggung jawab dari pasangan, 233 kasus.
* Ketidakharmonisan hubungan yang mencapai 237 kasus.
* Karena alasan ekonomi mencapai 85 kasus.
* Adanya gangguan pihak ketiga sebanyak 50 kasus.
* Cemburu dan kawin paksa masing-masing 14 kasus.
* Karena krisis akhlak, 13 kasus.
* Karena cacat biologis, 5 kasus.
* Kekerasan dalam rumah tangga, 4 kasus.

Humas Pengadilan Agama PA Ponorogo, Misnan Maulana, Rabu (15/7), mengatakan, alasan adanya pihak ketiga seperti yang dilakukan beberapa TKW juga turut ambil bagian terhadap tingginya angka perceraian di Ponorogo.
    
"Sebagai contoh, ada kasus yang masuk dengan alasan merantau menjadi TKW. Berdasarkan laporan yang masuk, dari pihak istri kembali ke Tanah Air dengan membawa lelaki lain. Hal itu kemudian yang menjadi pemicu adanya perceraian," katanya.
    
Menurut dia, sebagai institusi negara, pihaknya sangat menyayangkan kasus perceraian tersebut. Namun, ia mengaku, tidak dapat berkomentar banyak karena hal itu menyangkut urusan pribadi masing-masing individu.
    
Karenanya, pengadilan agama berharap, masyarakat, khususnya yang berkeinginan bekerja di luar negeri sebagai TKI atau TKW, sebelum berangkat, hendaknya memiliki kesiapan lahir dan batin.
    
"Termasuk, komitmen untuk mempertahankan hubungan, khususnya bagi yang telah berkeluarga," katanya. Misnan menambahkan, selain kasus perceraian, kasus lain yang ditangani PA Ponorogo antara lain izin poligami, izin kawin, wali "adhol" (wali nikah yang enggan menikahkan), penetapan nikah, pengangkatan anak, dan "itsbat" (penetapan) nikah.
    
"Total jumlah kasus yang telah masuk ke Pengadilan Agama Ponorogo hingga Juni 2009 telah mencapai 797 kasus. Di antaranya, 651 kasus berhubungan dengan perceraian dan sisanya sebanyak 146 kasus merupakan kasus lain," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com