Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eri Supriani 9 Tahun Hilang di Malaysia, Sobiroh 6 Tahun

Kompas.com - 18/06/2009, 18:41 WIB

BANYUMAS, KOMPAS.com- Setidaknya ada 21 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cilacap dan sebagian kecil dari Banyumas yang kesulitan pulang ke kampungnya, maupun yang mengalami masalah dengan majikan di tempatnya berkerja. Demikian laporan TKI bermasalah yang sedang ditangani Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, di Kabupaten Banyumas.

Hampir separuh dari 21 TKI itu, menurut Ketua LBH Perisai Kebenaran, Sugeng, berkeinginan pulang karena tak betah bekerja. Namun karena kesulitan untuk pulang akibat berbagai masalah, keluarga TKI itu meminta pertolongan kepada pihaknya.

"Sebetulnya ada 31 TKI yang kami dampingi selama tahun 2009 ini, tetapi 10 diantaranya sudah berhasil pulang," katanya.

Dari beberapa TKI yang kesulitan pulang itu, menurut Sugeng, ada TKI yang agak pelik permasalahannya, yakni Sobiroh asal Cilacap dan Eri Supriyani asal Banyumas. Sobiroh sudah enam tahun hilang sejak bekerja di Singapura, sedangkan Eri sudah sembilan tahun hilang sejak bekerja di Malaysia.

"Keluarganya sama sekali tidak bisa mengontak mereka. Kami pun masih kesulitan melacaknya," katanya.

Sejauh ini, menurut Sugeng, pihaknya telah berupaya menjalin kerjasama dengan Kedutaan Besar RI di beberapa negara yang menjadi daerah tujuan kerja para TKI, seperti Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi. Namun sayangnya kerjasama KBRI sangat kurang.

"KBRI Malaysia dan Singapura pun sama sekali kurang pro-aktif dalam melindungi keselamatan TKI," jelasnya.

Sugeng memberikan contoh penanganan kasus Surati, TKI asal Banyumas yang dijual majikannya di Arab Saudi tahun 2008 lalu. Menurut Sugeng, saat itu pihaknya sudah meminta pertolongan ke KBRI setempat, namun KBRI malah melaporkan Surati dalam kondisi baik dan memperpanjang kontrak kerjanya. Padahal di waktu yang sama, Surati memberitahukan keluarganya bahwa dia dalam kondisi bahaya, akan dijual oleh majikannya.

Baru setelah melalui pertemuan dengan Komisi IX DPR RI, kata Sugeng, KBRI Arab Saudi mulai proaktif. Meskipun gerak majunya sampai sekarang masih kurang. Seperti kasus Amiyati (25), TKI asal Cilacap, yang sedang ditanganinya saat ini.

Menurutnya, Amiyati dipulangkan ke Indonesia saat sedang menjalani masa tahanan delapan bulan dari vonis 10 bulan penjara, dan 200 kali hukuman cambuk. Penahanan itu menyusul dia didakwa memasukkan laki-laki ke rumah majikannya.

"Tanpa ada penjelasan apa pun, Amiyati ini dipulangkan. Padahal dia sedang menjalani hukuman. Ini kan berarti ada yang tidak beres dengan kasus hukum yang menimpa Amiyati. Tetapi kenapa KBRI Arab Saudi tidak menjelaskannya," terangnya.

Dalam kasus tersebut, Amiyati mengaku, difitnah oleh majikannya telah memasukan laki-laki ke dalam rumah. Dia juga mengaku gajinya selama delapan bulan belum dibayar. "Sebetulnya saya ini difitnah. Makanya, saya menuntut kejelasan hukum, dan juga gaji saya yang belum dibayar," kata Sugeng mengutip pernyataan Amiyati.

Selain kesulitan pulang, beberapa kasus yang sedang dihadapi TKI lainnya di luar negeri antara lain masalah pelecehan seksual, perkosaan, dan dokumen keberangkatannya ditahan oleh majikan. "Semua itu laporan yang kami terima dari keluarga TKI yang bermukim di Cilacap dan Banyumas," kata Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com