Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sjachroedin Minta Depdagri Tegas

Kompas.com - 26/05/2009, 20:21 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Terkait prokontra pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung terpilih Sjachroedin ZP-Joko Umar Said, Sjachroedin mengingatkan setiap pihak untuk tidak bermain-main dengan aturan hukum dan meminta Departemen Dalam Negeri untuk bersikap tegas. Sementara DPRD Lampung tetap menyiapkan pelantikan pasangan terpilih usungan PDI Perjuangan tersebut.

Sjachroedin ZP, Selasa (26/5) mengatakan, seluruh proses tahapan pemilihan gubernur 2008 sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Sesuai aturan, ketika ia maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur periode 20092014 , ia harus mundur dari jabatannya sebagai gubernur aktif masa jabatan 2004-2009. Ketika sudah terpilih, pasangan Sjachroedin ZP-Joko Umar Said (UJ) belum bisa menduduki jabatan tersebut karena masih harus menunggu sembilan bulan sampai masa jabatan gubernur lanjutan selesai.

"Sekarang muncul upaya pembatalan pelantikan atas dasar hukum yang lemah. Saya meminta semua pihak untuk tidak bermain-main dengan aturan hukum, karena bukan hanya saya yang dirugikan melainkan juga rakyat yang sudah memilih saya," ujar Sjachroedin.

Sjachroedin mengatakan, untuk itu Departemen Dalam Negeri (Depdagri) harus bersikap cermat dan tegas menyikapi surat-surat yang masuk atas nama Ketua DPRD Lampung Indra Karyadi. Apalagi, Depdagri juga sudah melakukan klarifikasi alasan pembatalan yang disampaikan Ketua DPRD Indra Karyadi.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Lampung Gufron Azis Fuadi mengatakan, DPRD Lampung tetap mempersiapkan rapat paripurna pelantikan UJ yang dijadwalkan berlangsung 2 Juni 2009. DPRD Lampung melalui rapat pimpinan DPRD juga sudah mengirim surat desakan penerbitan surat keputusan pelantikan Sjachroedin ZP-Joko Umar Said kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami yakin pelantikan tetap ada. Dalam satudua hari ini kita tunggu pemberitahuan Depdagri. Setelah pemberitahuan resmi ada, kami segera menggelar rapat panitia musyawarah untuk paripurna pelantikan," ujar Gufron.

Wakil Ketua DPRD Lampung Nurhasanah mengatakan, rapat paripurna pelantikan kepala daerah merupakan rapat paripurna istimewa, sehingga rapat tidak perlu kuorum. "Berapa pun anggota DPRD Lampung yang hadir, rapat tetap sah," ujar Nurhasanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com