Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kucing Jadi-jadian Hanya Isu

Kompas.com - 25/05/2009, 18:49 WIB

GRESIK, KOMPAS.com- Dua pedagang di Pasar Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, didakwa mencemarkan nama baik dan harus menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (25/5). Mereka adalah Sutin (35) dan Nunung (40). Keduanya juga pedagang di Pasar Sumput.

Keduanya menuduh seorang pedagang lainnya, M Arifin, mempunyai pesugihan (upaya meraih kekayaan tidak wajar). Arifin dituduh memelihara tuyul dan dianggap sebagai kucing jadian-jadian dengan tujuan mengambil uang para pedagang pasar.

Kasus itu berawal sekitar delapan bulan lalu. Saat itu para pedagang di Pasar Sumput sering kehilangan uang. Di tengah suasana seperti itu berembuslah kabar tak sedap bahwa itu merupakan ulah tuyul yang dipelihara salah seorang pedagang di pasar.

Tuduhan pun mengarah pada Arifin. Bahkan terdakwa Nunung menyebarkan isu bahwa Arifin menggunakan ilmu ghaib. Selain itu juga tersebar isu bahwa Arifin adalah kucing jadi-jadian alias bisa mengubah diri menjadi kucing untuk mencuri uang.

Ketika kucing mau ditangkap berubah jadi Arifin. Kucing jadi-jadian ini mengaku jera tidak akan mengulangi lagi sehingga tidak jadi ditangkap.

Selanjutnya, terdakwa mengajak para pedagang pasar untuk mendatangkan paranormal untuk membuktikannya. Biaya mahar yang harus dikeluarkan untuk paranormal sebesar Rp 5 juta, akhirnya hanya disanggupi Rp 2 juta. "Sejumlah pedagang pun patungan iuran Rp 50.000. Dana dihimpun terdakwa.

Rimin menambahkan, terdakwa merasa heran toko daganga Arifin sepi pembeli tetapi Arifin sering kulakan (mendatangkan barang). Bahkan terdakwa menyatakan kepada pedagang lain apa keringatnya (Arifin) itu bisa keluar uangnya.

Merasa disudutkan dan difitnah Arifin menempuh jalur hukum dan melaporkan terdakwa ke Kepolisian Sektor Driyorejo pada Oktober 2008 lalu. Terdakwa dianggap mencemarkan nama baiknya dan memfitnah. Akhirnya kasus itu berlanjut hingga sidang perdana pembacaa n dakwaan Senin (25/5).

Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana kerena mencemarkan nama baik Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com