Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Hitung Ulang Nisel Ubah Perolehan Kursi DPR

Kompas.com - 12/05/2009, 20:50 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Jika hasil hitung ulang rekapitulasi suara di Nias Selatan diakomodir Mahkamah Konstitusi, hampir dipastikan akan mengubah perolehan jumlah kursi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan perolehan suara di Nias Selatan ini tak hanya berimplikasi pada daerah pemilihan Sumatera Utara 2 di mana Nias Selatan termasuk di dalamnya, tetapi juga mempengaruhi perolehan kursi di daerah pemilihan lain.

Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Divisi Pemutakhiran Data dan Penghitungan Suara, Turunan Gulo, perubahan perolehan suara parpol dan caleg di Nias Selatan (Nisel), akan berimbas pada perolehan kursi di daerah pemilihan lain. Turunan mengatakan, dengan selesainya penghitungan ulang di Nisel maka lengkap sudah penghitungan ulang suara calon anggota DPR di dapil Sumut 2.

Turunan mengatakan, dari data rekapitulasi sebelumnya yang diserahkan KPU Sumut ke KPU pusat tanggal 30 April, kursi DPR terakhir di dapil Sumut 2 diraih Partai Amanat Nasional (PAN). Perolehan kursi ini didapat dari penghitungan tahap keempat, yakni dengan merangking perolehan sisa suara parpol dari tiga dapil di Sumut. Melorotnya suara PAN setelah rekapi tulasi di Nisel dihitung ulang, membuat peringkat PAN direbut Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kondisi ini membuat caleg DPR dari PPP di dapil Sumut 2 yang meraih suara terbanyak, Musa Ichwanshah (33.955 suara) kemungkinan besar melenggang ke Senayan. Konsekuensinya, caleg DPR dari PPP yang meraih suara terbanyak di dapil Sumut 1 Hasrul Azwar (26.313 suara) yang tadinya diperhitungkan lolos ke Senayan, diperkirakan gagal melenggang.

Turunan mengungkapkan, hasil penghitungan ulang rekapitulasi suara di Nisel masih belum tentu diakomodir Mahkamah Konstitusi (MK) selaku lembaga yang memutus sengketa pemilu. Akan tetapi menurut dia, selain diputuskan dalam rapat pleno KPU pusat, penghitungan ulang di Nisel juga ditoleransi oleh MK. Ketua MK sempat mengatakan, penghitungan ulang di Nisel ini bisa ditoleransi. "Tetapi masih sangat mungkin, hasil hitung ulang ini digugat ke MK dan kami juga belum tahu apakah nantinya hasil penghitungan ulang Nisel ini bisa diakomodasi MK," katanya.

Kemungkinan ini terjadi karena, kursi PPP diperoleh melalui penghitungan tahap keempat, yakni merangking sisa suara dari seluruh dapil. Perolehan kursi dalam penghitungan tahap keempat ini kemudian ditentukan dengan jumlah suara terbanyak parpol tersebut pada masing-masing dapil. Jika melihat perolehan suara PPP di tiga dapil, maka perolehan suara terbanyak partai berlambang Kabah tersebut ada di dapil Sumut 2.

Menurut Anggota KPU Sumut lainnya Sirajuddin Gayo, penentuan kursi DPR hingga saat ini masih belum final, karena belum adanya kesepakatan antara anggota KPU pusat terkait mekanisme penghitungan suara tahap keempat. Sirajuddin mengatakan, ada perbedaan p endapat mengenai penentuan kursi pada penghitungan tahap keempat.

"Ada persepsi bahwa sisa suara parpol dari penghitungan tahap kedua atau ketiga tidak dihitung lagi alias jadi nol saat penghitungan tahap keempat. Tetapi ini pun masih belum disepakati," kata Sirajuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com