Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perkawinan Usia Dini di Gresik Meningkat

Kompas.com - 07/05/2009, 11:22 WIB

GRESIK, KOMPAS.com - Permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Jatim, tahun 2008 sebanyak 41. Artinya, kasus perkawinan usia dini naik 58 persen jika dibandingkan dengan tahun 2007 yang terdapat 26 permohonan.
    
"Di tahun 2009 permohonan dispensasi kawin hingga April lalu sebanyak tujuh permohonan," kata Kepala Bagian Humas PA Gresik, Achmad Nurul Huda, Kamis. Rinciannya, lanjutnya, pada Januari ada satu permohonan dispensasi kawin yang tercatat PA, Februari dua, Maret dua, dan April juga dua permohonan.
    
"Permohonan dispensasi kawin ini puncaknya terjadi pada Juli dan Agustus, bertepatan dengan kelulusan sekolah," katanya. Diprediksi, permohonan dispensasi kawin di tahun 2009 bakal terus bertambah.
    
Sebenarnya, dispensasi kawin ini bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam  Pasal 1 Ayat 1 dijekaskan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umum 19 tahun, dan pihak wanita sudah berumur 16 tahun.
    
Karena berdasar catatan permohonan dispensi kawin yang diajukan itu, rata-rata pasangan berusia 13 sampai 15 tahun untuk wanita, dan 17 hingga 18 tahun untuk laki-laki. Mereka beralasan menikah dini lantaran kondisi ekonomi menengah ke bawah, hingga hamil di luar nikah.
    
"Kebanyakan dari mereka telah putus sekolah. Sedangkan pelulusan permohonan dispensasi kawin oleh Pengadilan Agama Gresik didasari berbagai macam pertimbangan, termasuk pertimbangan kemaslahatan," katanya menjelaskan.
    
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Khusnan Ali, permohonan dispensasi kawin di usia dini itu memang diperbolehkan. Namun, MUI tidak berkenan jika dispensasi izin kawin di usia dini karena faktor hamil di luar pernikahan.
    
"Itu tidak menyelesaikan persoalan, saya rasa tidak tepat, apalagi Gresik sendiri dikenal sebagai kota santri," katanya.
    
Ia mengemukakan, krisis moral generasi muda Gresik ini salah satunya imbas pergaulan bebas. Untuk itu, ke depan perlu peran serta masyarakat, Pemkab Gresik, dan MUI sendiri untuk meluruskan ahlak generasi muda.
    
"Kami telah membuka konsultasi agama, yang bisa menjadi tempat pengaduan semua permasalahan seputar agama yang kantornya berada di Masjid Agung Gresik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com