Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5.000 Guru di NTB Miliki Ijazah Ilegal

Kompas.com - 22/04/2009, 15:54 WIB

MATARAM, KOMPAS.com-Sedikitnya 5.000 lembar ijazah sarjana/S1 dan sekitar 400 ijzasah S2 yang dimiliki para guru di Nusa Tenggara Barat dinyatakan illegal.

Karena, ijazah itu diperoleh dari perguruan tinggi swasta/PTS yang tidak memiliki kampus di NTB, melainkan menumpang pada sekolah-sekolah untuk melaksanakan perkuliahan.

"Sejalan dengan UU Pendidikan, hanya Universitas Terbuka yang diizinkan membuka kelas belajar jarak jauh, perguruan tinggi lainnya tidak diizinkan," ujar M Ali A Rahman, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia NTB, Rabu (22/4) di Mataram.

Menurut Ali, adanya ijazah illegal itu diketahui ketika para guru mengusulkan kenaikan pangkat maupun usulan untuk akreditasi. Namun PGRI NTB menolak ijazah itu disyahkan, karena tidak sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang antara lain melarang beroperasinya PTS membuka kelas jauh.

Para guru pun tidak memiliki izin mengikuti pendidikan, keabsahan ijazah itu diragukan, mengingat diperoleh dalam waktu relatif singkat, seperti ada yang masuk kuliah awal 2007, lalu yang bersangkutan diwisuda akhair tahun 2007. Ali menambahkan ada juga yang kuliah enam bulan, lalu dibuat skripsi dan tesis, kemudian diwisuda di Kampus PTS itu .

Bahkan PTS dalam melakukan perkuliahan meminjam gedung sekolah dasar, madrasah dan lainnya di NTB. Ijazah itu dikeluarkan oleh 17 PTS yang berada di Pulau Jawa seperti Jakarta, Surabaya dan Malang (Jawa Timur). Para pemegang ijazah illegal itu mengeluarkan uang selama perkuliahan Rp 10 juta-Rp 11 juta per orang.

Kepada para guru yang anggota PGRI, ucap Ali, diimbau tidak tergiur oleh lembaga-lembaga pendidikan yang memberikan kemudahan gelar sarjana pendidikan, namun justru kemudian mencoreng citra para guru dan dunia pendidikan di NTB. Kalau mau memperoleh gelar S1 dan S2, silakan mengikuti mekanisme dan institusi pendidikan yang resmi.

Mereka yang telanjur memiliki ijazah itu, diminta melapor ke PGRI NTB, yang bermaksud akan menindak-lanjuti hal itu melalui jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata. "Gugatan perdata kami ajukan, agar dana yang dikeluarkan para untuk kegiatan kuliah itu dikembalikan. Gugatan pidana kami tempuh karena melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional," kata Ali.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com