Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jupriadi Tidak Kaget Digugat Sisno

Kompas.com - 14/04/2009, 18:18 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Koalisi Jurnalis Makssar Tolak Kriminalisasi Pers, Jupriadi Asmaradhana, menyatakan tidak kaget kalau mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Sisno Adiwinoto akhirnya menggugat dirinya. Ia menilai gugatan Sisno itu merupakan upaya untuk memupus para jurnalis Makassar memperjuangkan pengakuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis

"Hari Selasa (14/4) ini saya baru menerima panggilan sidang pertama pada 23 April nanti. Saya tidak terkejut Pak Sisno menggugat saya. Biasa-biasa saja. Ini adalah upaya sistematis untuk meruntuhkan semangat perjuangan koalisi. Tetapi kami ingin sampaikan pesan kepada Pak Sisno, bahwa upaya menakut-nakuti kami tidak berhasil," kata Jupriadi. 

Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Sisno Adiwinoto, memasukkan gugatan Rp 10 miliar terhadap Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Jupriadi Asmaradhana. Jupriadi digugat atas perbuatan melawan hukum. Gugatan didaftar pada 23 Maret, dan akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis pekan depan. 

Sisno menilai Jupriadi melawan hukum gara-gara mengadukan Sisno kepada Dewan Pers, Komisi Kepolisian Nasional, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia karena menganjurkan pejabat melaporkan sengketa pemberitaan kepada polisi. Selain mengajukan tuntutan ganti rugi imaterial Rp 10 miliar, Sisno juga menuntut ganti rugi materiil Rp 25 juta.

Sisno juga menuntut permintaan maaf Jupriadi melalui iklan di Harian Kompas, Fajar, Seputar Indonesia, dan Tribun Timur yang harus dipasang dua hari berturut-turut. Sisno juga menuntut penetapan uang paksa Rp 100.000 untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.

Jupriadi menyatakan akan membicarakan gugatan Sisno dengan sejumlah organisasi profesi wartawan yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Makssar Tolak Kriminalisasi Pers. "Saya akan membicarakan masalah itu dengan Perhimpunan Jurnalis Indonesia Sulawesi Selatan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Selatan, dan Aliansi Jurnalis Independen Makassar, serta para anggota koalisi," kata Jupriadi.

Jupriadi saat ini sedang menjadi terdakwa kasus dugaan fitnah, pelaporan palsu, dan penghinaan terhadap Sisno. Sejak menghadapi kasus itu, Jupriadi telah mengalami sejumlah kerugian materiil. "Saya sudah menjual mobil saya, karena sejak saya keluar dari Metro TV pada 21 Juni saya belum mendapat pekerjaan lagi, sementara saya harus bertahan hidup. Saya ingin katakan ini gerakan murni, memperjuangkan kebebasan pers di Makassar. Uang bisa dicari, tetapi kebebasan tidak bisa dibeli," kata Jupriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com