Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akta Kelahiran Gratis Asal Sesuai Aturan Pemerintah

Kompas.com - 13/04/2009, 18:28 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.com — Akta kelahiran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bisa diperoleh secara gratis jika sesuai ketentuan pemerintah. "Berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, akta kelahiran bisa didapat dengan gratis bila sesuai peraturan yang dibuat pemerintah daerah setempat," ujar Kepala Bidang Catatan Sipil Kota Aspihani, Senin (13/4).
    
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin, pembuatan akta kelahiran harus berdasarkan surat kenal lahir, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) orangtua, buku nikah orangtua, dan surat bukti kewarganegaraan Indonesia.
    
Selain itu, ia mengatakan, peraturan mengenai akta kelahiran tersebut dibagi dua, yaitu akta kelahiran umum untuk usia nol sampai dengan dua bulan, dan akta kelahiran istimewa untuk usia dua bulan ke atas.

Ia menegaskan, kebijakan akta kelahiran gratis, jika anak tersebut saat masih berumur nol sampai dengan lima tahun.         
    
Namun, bila anak tersebut, dalam mengurus akta kelahiran, usianya sudah lebih dari lima tahun dan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi berupa bayar denda, tetapi dendanya tidak terlalu besar.
    
Selain itu, pembuatan akta kelahiran harus disesuaikan dengan peristiwa kelahiran dan tempat anak itu dilahirkan agar mudah pengurusannya di kemudian hari.
    
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat "Kota Seribu Sungai" Banjarmasin agar dalam pengurusan akta kelahiran tidak melalui calo atau oknum-oknum tertentu. "Bila ada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin terlibat dalam percaloan pembuatan akta kelahiran dan terbukti, yang bersangkutan akan mendapat tindakan tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Disiplin Pegawai," demikian Aspihani.         
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com