Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Ulang di Nisel, Penghitungan Dihentikan di Pematang Siantar

Kompas.com - 11/04/2009, 19:37 WIB

 

MEDAN,KOMPAS.com-Pemungutan suara di Kabupaten Nias Selatan diputuskan untuk diulang karena Komisi Pemilihan Umum setempat menemukan adanya indikasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di empat TPS tidak netral.

Sementara di Pematang Siantar, Komisi Pemilihan Umum setempat menghentikan proses penghitungan suara di panitia pemilihan kecamatan karena hingga dua hari setelah pemungutan suara, belum satu pun partai politik mendapatkan formulir C1 atau sertifikat rekap hasil penghitungan suara di TPS.

Diulangnya pemungutan suara di Nias Selatan (Nisel) diungkapkan Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution di Medan, Sabtu (11/4). Menurut Irham, KPU Nisel menemukan indikasi kecurangan KPPS sejak awal pemungutan suara. KPPS menempatkan kotak suara dan surat suara di rumahnya.

Pemungutan suara ditutup pada pukul 11.30, sementara masih terdapat banyak pemilih yang belum menggunakan haknya dan surat suara tidak ada lagi. "KPU Nisel akhirnya menghentikan pemungutan suara di empat TPS dan memutuskan mengulangnya pada hari Selasa," kata Irham.

Namun Irham belum mengetahui, motif tindakan KPPS di empat TPS Nisel. Dia mengatakan, melihat jumlah DPT di Nisel, kecurangan di empat TPS ini cukup signifikan. "Kami belum tahu pasti di mana saja TPS yang KPPS-nya bertindak curang, tetapi yang sudah dilaporkan baru empat TPS. Kalau masing-masing TPS memiliki 300 pemilih, maka ada 1200 pemilih yang dicurangi. Kami masih belum tahu ke arah mana kecurangan KPPS-nya ini," katanya.

Rekapitulasi dihentikan

Sementara itu, KPU Pematang Siantar terpaksa menghentikan rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) karena sampai hari Sabtu atau dua hari setelah pemungutan suara, partai politik belum mendapatkan formulir C1 atau sertifikat penghitungan suara di TPS.

Selain itu, Panwaslu Pematang Siantar juga menemukan indikasi KPPS secara terorganisir memanipulasi formulir C4 atau undangan memilih. Kondisi ini membuat aliansi sembilan partai politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, PKPI, Partai Patriot, PDP, Partai Merdeka dan Partai Buruh menggugat hasil pemilu di Pematang Siantar ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ketua DPC PDI P Pematang Siantar Lingga Napitupulu mengatakan, surat gugatan akan segera didaftarkan ke MK Senin ini. "Kecurangan dalam pemilu di Pematang Siantar sudah sangat sistematis dan melibatkan seluruh aparat pemerintah daerah, mulai dari Wali Kota hingga ke tingkat ketua RT dan RW. KPPS yang seharusnya netral pun bertindak sebaliknya," ujar Lingga.

Lingga mengatakan, meski sudah memasuki tahapan rekapitulasi di PPK, masih ada kotak suara yang belum diketahui keberadaannya. Ini yang membuat aliansi sembilan partai politik di Pematang Siantar yakin ada kecurangan di balik terlambatnya pemberian sertifikat rekap penghitungan suara di TPS.

Dalam persoalan di Pematang Siantar, KPU Sumut telah menginstruksikan KPU Pematang Siantar segera menggelar pertemuan dengan partai politik. Formulir C1 wajib diberikan oleh KPPS kepada saksi peserta pemilu dan pengawas lapangan, tetapi di Pematang Siantar ternyata tidak diberikan kepada saksi karena alasan penghitungan suara baru selesai pukul 02.00 tanggal 10 April . "Sebelum C1 diserahkan ke partai politik, semua rekapitulasi penghitungan suara harus dihentikan," ujar Irham.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com