Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan Lima Tersangka Penyerang Polsek Abepura

Kompas.com - 09/04/2009, 13:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menetapkan lima tersangka penyerangan Polsek Abepura, Papua. Polisi melakukan tindakan tegas terhadap kelima tersangka itu.

"Akibatnya, satu meninggal dunia," ujar Kapolri, Jenderal (Pol) Hendarso Bambang Danuari, dalam konferensi pers bersama Menkopolhukam dan Pangdam Djoko Santoso, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Kamis (9/4).

Menurut dia, tidak ada pilihan lain selain tindakan tegas terhadap kelima tersangka. Mereka, lanjut dia, telah melakukan penyerangan dengan bom molotov, panah, dan tombak. 

Selain kelima tersangka, saat ini polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang diduga ikut terlibat dalam perusakan kantor Polsek itu. Sampai saat ini, status keenamnya belum ditentukan.

Pada pukul 01.30 Kamis (9/4) telah terjadi penyerangan Polsek Abepura, Papua, oleh sejumlah orang. Penyerangan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam, seperti panah.


Sender bob

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com