JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menetapkan lima tersangka penyerangan Polsek Abepura, Papua. Polisi melakukan tindakan tegas terhadap kelima tersangka itu.
"Akibatnya, satu meninggal dunia," ujar Kapolri, Jenderal (Pol) Hendarso Bambang Danuari, dalam konferensi pers bersama Menkopolhukam dan Pangdam Djoko Santoso, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Kamis (9/4).
Menurut dia, tidak ada pilihan lain selain tindakan tegas terhadap kelima tersangka. Mereka, lanjut dia, telah melakukan penyerangan dengan bom molotov, panah, dan tombak.
Selain kelima tersangka, saat ini polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang diduga ikut terlibat dalam perusakan kantor Polsek itu. Sampai saat ini, status keenamnya belum ditentukan.
Pada pukul 01.30 Kamis (9/4) telah terjadi penyerangan Polsek Abepura, Papua, oleh sejumlah orang. Penyerangan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam, seperti panah.
Sender bob