Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Berdasarkan Fakta, Surat Wartawan Bukan Penghinaan

Kompas.com - 07/04/2009, 11:22 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Saksi ahli dari Balai Bahasa Makassar, Drs David Gustav Manuputty MHum, menyatakan, dua surat Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar Jupriadi Asmaradhana yang mengadukan Irjen Sisno Adiwinoto kepada Dewan Pers dan Komisi Kepolisian Nasional bukan penghinaan jika didasarkan kepada fakta. Hal itu disampaikannya ketika diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (7/4).

Manuputty hadir sebagai saksi ahli bahasa yang diajukan jaksa penuntut umum. Kasus itu terkait dengan kritik Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar Jupriadi Asmaradhana kepada Irjen Sisno Adiwinoto yang saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Kapolda Sulselbar) menganjurkan pejabat publik melaporkan sengketa pemberitaan kepada polisi. Jupriadi juga mengadukan anjuran Sisno itu kepada Dewan Pers dan Komisi Kepolisian Nasional.

Manuputty menyatakan, surat Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar hanya bisa dikategorikan sebagai penghinaan jika isi suratnya tidak berdasarkan fakta. "Surat merupakan penghinaan, dengan catatan Kapolda Sulselbar tidak pernah melakukan hal yang disebutkan dalam surat itu," kata Manuputty.

Manuputty juga menyatakan, surat itu bisa dianggap fitnah jika tidak berdasarkan fakta. Manuputty sempat dicecar para kuasa hukum Jupriadi terkait makna hukum penghinaan dan fitnah. Ia menjelaskan, ia hanya memberikan pendapat ahli atas dua surat yang ditandatangani Jupriadi.

"Penyidik memang hanya menunjukkan dua surat itu. Penyidik tidak pernah menunjukkan berita koran terkait surat itu. Saya juga tidak pernah mengikuti pemberitaan di surat kabar," kata Manuputty.

Meski demikian, Manuputty mengakui dirinya pernah membaca berita Tribun Timur yang berjudul "Kapolda Ancam Periksa Wartawan". "Akan tetapi, karena sudah lama, saya sudah tidak ingat lagi isi berita itu," kata Manuputty.

Berita yang dimuat pada 20 Mei 2008 itu memuat pernyataan Sisno Adiwinoto yang meminta pejabat melaporkan pemberitaan yang mengolok-olok citra pejabat kepada polisi. Berita itu juga mengutip Sisno yang menyatakan pejabat harus berani menuntut wartawan yang salah membuat berita. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com