Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendeng Sapi Dicampur Daging Babi di Malang

Kompas.com - 06/04/2009, 17:22 WIB

MALANG, KOMPAS.com — Sebanyak empat jenis dendeng sapi produksi Kota Malang diminta segera ditarik dari pasaran. Kebijakan itu merujuk pada surat Dinas Peternakan Jawa Timur kepada Dinas Peternakan Kota Malang mengenai pemalsuan produk olahan daging.

Empat merek dendeng sapi tersebut adalah Sapi Kumala, Kumala Asli, Dendeng Daging Sapi Istimewa Nomor Satu, serta Dendeng Sapi Istimewa 999. Keempat dendeng sapi tersebut dari hasil uji laboratorium di Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Jawa Timur terbukti mengandung daging babi.

Kepastian mengenai kandungan daging babi tersebut diterima Pemkot Malang melalui surat nomor 524.3/-/115.06/2009 perihal pemalsuan produk olahan daging. Surat diterima Pemkot Malang per tanggal 1 April 2009.

"Dari surat tersebut diketahui bahwa empat jenis produk tersebut dinilai masuk kategori pemalsuan produk, karena menjual produk dengan label daging sapi tetapi ternyata ada kandungan daging babinya," ujar Asisten II (bidang pembangunan) Sekretaris Daerah Kota Malang, Sutiarsi, Senin (6/4) di Malang.

Empat produk dendeng tersebut, menurut Sutiarsi, diproduksi oleh dua pabrik di Kota Malang yaitu di Jalan Raung dan Jalan Lingga Kota Malang.

"Begitu mengetahui hasil uji laboratorium seperti itu maka kami langsung memberikan surat kepada pengusaha dendeng tersebut untuk menghentikan produksi dan menarik produknya sendiri," ujar Sutiarsi.

Produk dendeng pabrik di Jalan Raung tersebut dijual ke Bandung (sebanyak 300-900 kilogram/bulan), Bali (20 kg/3 bulan), Surabaya (30 kg/3 bulan), dan seputar Malang (20 kg/2-3 bulan). Kemasan produk dendeng ini tidak disertai komposisi bahan serta tanggal kedaluwarsa.

Pemkot Malang, menurut Sutiarsi, tidak berwenang melakukan penarikan produk di lapangan. Yang berwenang adalah pihak Kepolisian Resort Kota Malang. "Dengan turunnya surat ini maka kami akan membuat tembusan ke Polresta Malang, guna dijadikan dasar melakukan tindakan. Kalau polisi sudah bertindak, maka baru Pemkot Malang mengkaji mengenai perizinan kedua pabrik tersebut. Bisa saja izin-izin yang telah mereka kantongi yaitu izin edar makanan, SIUP, dan sebagainya dicabut karena terjadi pemalsuan," ujar Sutiarsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com