Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Strenkali: Penggusuran Bukan Solusi

Kompas.com - 01/04/2009, 20:21 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Rencana pengontrolan tanggul kritis di sepanjang Kali Surabaya dan Kali Wonokromo meresahkan warga yang bermukim di Strenkali. Warga mengharapkan pemerintah menghindari solusi penggusuran.

Sekitar 250 warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Strenkali Surabaya melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Surabaya sekitar pukul 10.00. Warga yang berasal dari daerah Medokan Semampir, Bratang, Gunungsari, Kebraon, hingga Karangpilang tersebut mendesak anggota dewan memperjuangkan nasib warga di sepanjang bantaran sungai yang terancam digusur. Aksi kemudian dilanjutkan ke Gedung Pemerintah Kota Surabaya.

Gatot Subroto, juru bicara Paguyuban Warga Strenkali mengatakan, pemerintah Kota Surabaya telah memungkiri Pasal 13 Perda Strenkali Nomor 9 Tahun 2007. " Dalam perda tersebut disebutkan adanya pemukiman terbatas.  Warga boleh tinggal tiga meter hingga lima meter dari bibir sungai dan mereka diwajibkan menjaga ekologi sungai," ujarnya, Rabu (1/4) di sela aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Surabaya.

Menurut Gatot, pada tanggal 10 Juli 2003 jajaran pemerintah, mulai dari, Kementrian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya sepakat mengh entikan langkah penggusuran. Dalam pertemuan tersebut diputuskan, penanganan pemukiman di sepanjang Kali Surabaya akan diatur dalam kajian teknis berupa perda yang akhirnya tercetus dalam Perda Strenkali Nomor 9 Tahun 2007.

Hal yang sama diungkapkan Pendam ping Paguyuban Warga Strenkali Wawan Some. Dalam perda disebutkan, warga memiliki konsekuensi menjaga sungai, mulai dari membuat pemukiman yang menghadap ke sungai, melakukan penghijauan, pembuatan jalan inspeksi, serta pengolahan sampah.

"Selama ini warga sudah mengusahakan penjagaan lingkungan sungai. Namun, tanpa alasan yang jelas tiba-tiba pihak kelurahan menyuruh kami mendata warga yang akan digusur," ucap Wawan.

Tanpa koordinasi

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Armudji mengungkapkan, dasar rencana penggusuran pemerintah Kota Surabaya tidak jelas dan tanpa koordinasi dengan pihak dewan. Pasalnya, Perda Strenkali Nomor 9 Tahun 2007 tidak menginstruksikan penggusuran, namun penataan pemukiman yang berada sekitar lima meter dari garis sempadan sungai.

"Kami akan segara memanggil dinas terkait, camat, serta lurah untuk melakukan hearing dengan anggota dewan dan warga. Dengan demikian, aspirasi masyarakat terungkap," ujarnya.

Pemeriksaan tanggul

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com