Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayin Huni Rutan Pondok Bambu

Kompas.com - 24/03/2009, 06:07 WIB

Jakarta, Kompas - Terpidana Artalyta Suryani alias Ayin (45) dalam perkara penyuapan oknum jaksa Urip Tri Gunawan terkait dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia akhirnya menjalani hukuman di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Ayin dijemput oleh KPK, Senin (23/3) siang di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Sekitar satu jam kemudian Ayin keluar dari Bareskrim dan langsung diserbu wartawan yang telah menunggu sejak pagi.

Ditanya komentarnya, Ayin yang berbalut baju atasan berwarna merah muda itu menebar senyum. ”Kan sudah harus menjalani hukuman, di mana tempat saya bisa terima, Mbak. Enggak ada masalah,” ujar Ayin.

Sejak pagi, sejumlah asisten pribadi Ayin sibuk mengangkuti barang-barang Ayin dari Rutan Bareskrim, seperti kasur busa pegas dan tas-tas yang tampak penuh.

Kedatangan Ayin ke Rutan Pondok Bambu yang semula dijadwalkan sekitar pukul 12.00 ternyata molor hingga pukul 17.00. Selain mengurus administrasi di Mabes Polri, rombongan Ayin juga tertahan kondisi lalu lintas yang macet akibat hujan.

Keterlambatan ini membuat wartawan yang sudah menunggu gelisah. Ayin datang dengan mobil miliknya, Toyota Alphard hitam bernomor B-1368-MO. Dua laki-laki yang ada di mobil itu mengeluarkan sebuah lemari plastik empat laci warna coklat, sebuah bungkusan berisi baju, dan sebuah dispenser portabel.

Artalyta, yang dihukum lima tahun penjara, tiba sekitar pukul 17.00, didampingi oleh penasihat hukumnya, Sophian Sitepu, dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Sarjono Turin. Mereka menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam.

”Penyerahan Artalyta ke Rutan Pondok Bambu merupakan pelaksanaan amar putusan Mahkamah Agung untuk kasus dia,” kata Sarjono sesaat sebelum mobilnya masuk ke pintu gerbang rutan. Ayin akan menempati Blok A di sel nomor 14 bersama 3 napi lain.

Sementara itu, Sophian mengatakan akan tetap mengajukan peninjauan kembali untuk kasus ini. ”Kami keberatan karena Artalyta tidak merugikan negara,” ujar Sophian. (ARN/SF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com