Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Kediri Langgar Aturan Kampanye

Kompas.com - 20/03/2009, 15:47 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kediri memberikan teguran kepada Wakil Bupati Kediri Sulaiman Lubis karena melanggar aturan berkampanye. Panwas mengancam akan menurunkan paksa yang bersangkutan jika tetap nekat berkampanye.

Ketua Umum Panwaslu Kabupaten Kediri M Anas, Jumat (20/3), mengatakan, Wakil Bupati Kediri Sulaiman Lubis kedapatan menjadi juru kampanye Partai Kebangkitan Bangsa dalam acara kampanye terbuka di Desa Sembak, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, tanggal 18 Maret 2009. Ia berkampanye dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Syuro PKB Kediri.

Padahal, sebagai pejabat pemerintah, yang bersangkutan belum pernah mengajukan izin cuti bertugas kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjadi juru kampanye salah satu partai politik peserta pemilu. Hal itu melanggar aturan berkampanye bagi pejabat publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Kampanye serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti bagi Pejabat Negara.  

"Apa yang dilakukan Sulaiman sudah tidak etis sebagai wakil bupati. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Kampanye serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti bagi Pejabat Negara, Sulaiman bisa dijerat dengan ancaman kurungan 3-12 bulan. Kesalahan ini dianggap cukup serius karena menyangkut penyalahgunaan jabatan," katanya.

Anas mengatakan, Panwaslu Kabupaten Kediri telah meminta pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kediri untuk memenuhi aturan berkampanye. Termasuk menyampaikan peringatan kepada pejabat negara dan pegawai negeri sipil mengenai tata aturan berkampanye.

Panwaslu mengancam akan meminta bantuan polisi untuk menurunkan paksa Wakil Bupati Kediri Sulaiman Lubis jika ia tetap nekat berkampanye untuk partainya. "Lihat saja nanti, kami akan menurunkan paksa bersama polisi. Kami juga sudah melaporkan kejadian ini ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kediri," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kediri Sulaiman Lubis mengatakan, ia tidak perlu mengajukan izin cuti kepada Menteri Dalam Negeri jika ingin berkampanye. "Saya cukup mengajukan izin kepada Bupati karena kampanyenya kan cuma satu hari, yaitu tanggal 18 Maret, dan satu hari nanti tanggal 29 Maret, bukan tiga hari sehingga perlu mengajukan permohonan cuti," ujarnya.

Selain memberikan teguran kepada Sulaiman Lubis, Panwaslu kemarin memanggil Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kediri Mudofir terkait kampanye terbuka di Desa Sembak, Grogol, beberapa hari lalu. Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran kampanye karena melibatkan anak-anak.

Mudofir mengatakan, ia tidak pernah mengundang anak-anak untuk hadir dalam kampanye terbuka. Menurutnya kehadiran anak-anak itu atas kemauan mereka sendiri dan juga orangtua.

Pernyataan senada juga dikemukakan Ketua DPC PKB Kediri Muhaimin Hadi. "Saya rasa orangtua sengaja membawa anak-anak ikut berkampanye karena mereka khawatir di rumah tidak ada yang jaga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com