JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan kampanye dalam rapat umum kurang sehari lagi. Namun, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berani mengambil sikap tegas untuk memberikan sanksi bagi partai yang tidak menyerahkan daftar juru kampanye (Jurkam).
Padahal, sesuai aturan penyerahan daftar Jurkam tersebut ke KPU paling lambat Jumat (13/3). Tapi saat ini, partai yang sudah menyerahkan daftar juru kampanyenya hanya 19 partai dari 38 partai peserta Pemilu kali ini.
Belum bersikapnya tersebut, menurut Ketua KPU Hafiz Anshary lantaran hingga saat ini KPU belum menggelar rapat pleno yang membahas masalah sanksi bagi partai yang tidak menyerahkan daftar jurkamnya itu. "Saya serba repot menjawabnya, karena sampai saat ini rapat pleno KPU belum membahas masalah sanksi itu. Jadi, masalah bentuk sanksinya ya harus dibahas dalam pleno dulu," kilah Hafiz.
Termasuk saat didesak terkait pelaksanaan kampanye hingga sehari lagi, menurut guru besar IAIN Antasari Banjarmasin ini beberapa kali pleno yang digelar KPU masih membahas masalah kerusakan surat suara dan hal-hal lain yang berkaitan dengan logistik Pemilu. "Ya, mau bagaimana lagi, kalau belum dibahas dalam pleno, kami ya belum bisa memberikan penjelasan," katanya dengan nada tinggi.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebab dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu tidak memberikan rincian mengenai sanksi. Begitu juga dengan peraturan KPU, juga tidak memuat masalah sanksi yang diberikan kepada partai yang tidak menyerahkan daftar jurkam hingga 3 hari sebelum kampanye digelar.
Hanya saja, dalam aturan tersebut disebutkan selambat-lambatnya 3 hari sebelum kampanye terbuka dimulai harus menyerahkan daftar jurkam. Dengan begitu, KPU harus melakukan pembahasan dalam pleno untuk menyikapi persoalan yang tidak diatur dalam UU maupun peraturan KPU.
"UU dan aturan KPU itu tidak serta merta dilengkapi dengan sanksi. Sehingga, perlu dibahas dalam pleno terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada partai yang melanggar tersebut," paparnya.
Ketika ditanya apakah hanya berupa sanksi moral saja, Hafiz enggan menjawabnya. Lagi-lagi, mantan Ketua KPU Kalsel itu berkilah perlu melakukan pleno terlebih dahulu sebelum memutuskan pemberian sanksi tersebut.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, hingga Sabtu (14/3) siang hanya 21 partai yang menyerahkan daftar jurkamnya dari 38 partai. Sayangnya, anggota KPU yang membidangi masalah kampanye Sri Nuryanti tidak ada di tempat. Menurut stafnya, peneliti asal LIPI tersebut sedang ada agenda di luar.
Begitu juga dengan ketua KPU Hafiz Anshary juga mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah partai yang sudah menyerahkan daftar jurkamnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.