JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat baru 19 partai yang mendaftarkan pelaksana kampanyenya, meliputi juru kampanye, tim kampanye, dan event organizer. KPU memprediksi banyak partai yang akan menjadi deadliner dalam menyerahkan daftar pelaksana kampanyenya.
Seharusnya, hari ini, Jumat (13/3), merupakan batas terakhir pelaporan daftar pelaksana kampanye parpol. Anggota KPU Sri Nuryanti mengatakan, KPU akan tetap menunggu penyerahan daftar tersebut hingga pukul 24.00.
"Kita lihat saja karena kasusnya biasanya on the last minute mereka baru mengumpulkan," ujar Nuryanti dalam keterangan pers di Kantor KPU, Jumat (13/3).
Nuryanti mengatakan, sejumlah parpol, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN), sudah memberikan konfirmasi bahwa mereka sedang melakukan finalisasi dan akan segera menyerahkannya ke KPU.
Ia mengatakan, KPU tidak akan menoleransi keterlambatan penyerahan daftar pelaksana kampanye oleh parpol. Namun, Nuryanti mengatakan bahwa tidak ada sanksi khusus yang merujuk kepada pelanggaran tersebut.
"Sanksi bagi yang tidak daftar jurkam kan sanksinya tidak langsung merujuk ke situ. Di undang-undang (UU No 10 Tahun 2008) juga tidak ada. Nanti kita akan plenokan," tandas Nuryanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.