JAKARTA, KOMPAS.com — Lima hari menjelang kampanye dalam bentuk rapat umum yang akan dilakukan mulai 16 Maret mendatang, baru empat partai yang mendaftarkan juru kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keempat partai tersebut masing-masing Partai Demokrat, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Persatuan Nahdhlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Partai Demokrat mendaftarkan 256 juru kampanye, di antaranya SBY, istrinya Ani Yudhoyono, dan putranya Edhie Baskoro. Sementara itu, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah mendaftarkan juru kampanyenya yang berjumlah 352 orang, Partai Persatuan Nahdhlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dengan 92 jurkam dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan 267 jurkam.
"Paling lambat tanggal 13 Maret, hari Jumat, semua parpol harus sudah melaporkan juru kampanyenya," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih di Kantor Bawaslu, Rabu (11/3).
Jika parpol belum mendaftarkan juru kampanyenya hingga batas waktu yang ditetapkan maka Bawaslu akan menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian aktivitas kampanye.
Bawaslu juga meminta KPU untuk mendesak parpol segera mendaftarkan pelaksana, petugas, dan juru kampanyenya masing-masing. Selain itu, parpol juga harus sesegera mungkin menyampaikan tembusan surat izin cuti bagi pejabat negara yang akan berkampanye dari parpol yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.