TIMIKA, SELASA — Pada tanggal 12 Februari 2009 telah disita 12.247 ekor kura-kura moncong babi di Timika, Papua. Satu orang tersangka dan 3 saksi sedang dalam pemeriksaan, serta 1 orang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut sedang diproses Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kanguru Papua dan Polres Timika Papua.
Selain itu, SPORC Anoa Sulawesi juga berhasil menangkap 31 penangkap ikan di kawasan Taman Nasional Laut Bunaken. Para pelaku penangkap ikan tersebut melakukan penangkapan ikan di dalam kawasan Taman Nasional Laut Bunaken dengan perahu motor dan kompresor.
Telah disita 5 buah perahu motor dan 6 buah kompresor serta peralatan lainnya. Kini para tersangka sedang disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan (PPNS Kehutanan) untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kura-kura moncong babi termasuk satwa yang dilindungi. Kegiatan membawa, mengangkut, dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi dan mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa tidak dilindungi yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin sesuai dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan, diancam pidana 1 (satu) tahun. Demikian juga menurut UU No 5/1999 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga diancam pidana 1 (satu) tahun penjara.