Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bintang Mesum 4 Menitan Hari Ini Diperiksa Polisi

Kompas.com - 05/03/2009, 08:24 WIB

SURABAYA — Video porno menggegerkan Kota Surabaya. Video berdurasi empat menit itu menggambarkan adegan layaknya suami istri yang dilakukan pasangan muda-mudi berumur belasan tahun.

Pelaku perempuan berambut sebahu dan berkulit sawo matang, diduga siswi SMA. Adapun prianya berkacamata dan berkulit lebih terang.

Diduga adegan itu diambil dengan menggunakan kamera ponsel. Dari hasil gambarnya terlihat ada orang ketiga yang mengabadikan momen tersebut karena gambarnya tidak goyah atau terputus-putus. Video ini menyebar dari tangan ke tangan pelajar SMA melalui ponsel sejak sebulan silam.

Kapolsek Rungkut AKP Prayitno mengaku sudah mengonfirmasi SMA tempat sekolah "pemeran" video mesum tersebut. “Saya sudah ke lapangan. Sekarang saya belum bisa menyimpulkan atau memastikan pelaku video ini salah satu murid SMA tersebut karena masih dalam penyelidikan,” kata Prayitno saat ditemui di kantornya.

Menurut Prayitno, pihak sekolah mengaku sudah mendengar kabar rekaman video mesum itu. Bahkan, pada 26 Februari sekolah sempat merazia ponsel murid-muridnya yang diduga memuat video mesum itu. “Tapi, pihak sekolah tidak mau memastikan kalau pelaku video itu siswanya. Mereka bahkan mengaku belum melihat video itu karena saat razia tidak berhasil menemukannya,” kata Prayitno.

Satu-satunya data yang menguatkan dugaan siswa sekolah tersebut terlibat video mesum ini adalah adanya salah seorang siswi yang mengundurkan diri pascaterkuaknya film ini. Persisnya peristiwa itu terjadi sebulan silam. Namun, Prayitno enggan mengungkapkan identitas siswi tersebut dengan alasan tidak etis. “Saya belum bisa memastikan kalau yang mengundurkan diri dari sekolah berkaitan dengan ini (video mesum),” ujarnya.

Rencananya, Kamis (4/3) ini polisi akan memanggil salah seorang siswa sekolah tersebut untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan memanggil orang di luar sekolah yang diduga mengetahui hal ini.

Jika memang video mesum ini sengaja dipertontonkan dan diedarkan secara luas, pelaku ataupun pengedarnya akan dijerat dengan Pasal 282 KUHP tentang Kesusilaan. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun enam bulan penjara.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi menyatakan akan menunggu bukti yang pasti sebelum mengambil tindakan. “Kami sudah mendengar ada kejadian itu, tapi karena belum ada laporan resmi, tidak boleh berandai-andai dalam mengambil kebijakan,” ujar Sahudi.

Meski sangat menyayangkan kejadian yang bisa mencoreng nama baik pendidikan dan institusi sekolah, Sahudi mengingatkan agar masa depan anak didik tetap harus dinomorsatukan. “Kita harus tetap mendidiknya, anak itu harus tetap sekolah meskipun tidak di sekolah itu lagi,” ujarnya.

Sementara itu, pihak sekolah menolak memberi keterangan terkait video porno itu lantaran kepala sekolahnya tengah mengikuti workshop di Malang. “Kami sudah menyampaikan semua informasi ke Dinas Pendidikan dan polisi, silakan mencari informasi ke sana,” ujar salah seorang guru di sekolah tersebut. uus/rey

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com