Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Malang Terus Periksa Anggota yang Diduga Cabul

Kompas.com - 04/03/2009, 10:17 WIB

MALANG — Kapolresta Malang AKBP DTM Silitonga memastikan, penyelidikan dugaan pencabulan oleh anggota polisi Polsek Kedungkandang, M, terhadap If (16) akan berjalan sesuai prosedur.

Kapolresta juga mengatakan siap memberi sanksi sesuai aturan jika nanti M terbukti bersalah. “Kami serius dalam menangani kasus ini. Tidak ada istilah (kejahatan) dilakukan oleh anggota (polisi) kemudian dibiarkan. Jika polisi dinyatakan bersalah, harus bertanggung jawab secara moral dan hukum,” ujarnya, Selasa (3/3).

Ditemui seusai acara serah terima jabatan Wakapolwil Malang, Kapolresta menjelaskan, proses penyelidikan akan ditangani secara profesional dan prosedural oleh Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) atau Provost Polresta Malang.

Dalam hal ini P3D tidak hanya memeriksa kasus tuduhan pencabulan tersebut, tetapi juga pemeriksaan disiplin dan kode etik.

“Nanti akan dilihat juga apakah ada pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik yang dilakukan. Ini semua akan ada prosesnya, melalui pengadilan disiplin, pengadilan kode etik, dan jika ditemukan bersalah akan masuk pengadilan hukum umum atau pidana,” kata Kapolresta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, M, penyidik berpangkat Bripka, disidik unit P3D Polresta Malang setelah If, tersangka yang diperiksanya dalam kasus pencurian, mengungkapkan kepada petugas Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Malang jika dirinya dicabuli oleh M. Kepada orangtuanya, If bahkan mengaku diperkosa.

Arifin, ayah If, menuntut polisi bersikap adil dalam menanggani kasus ini. Selain meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, Arifin juga meminta polisi untuk bertanggung jawab mengenai kelanjutan masa depan anak ketiganya.

“Bagaimana dengan masa depan anak saya jika sudah begini. Polisi juga harus bertanggung jawab tentang hal ini,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolresta menerangkan mengenai prosedur pemeriksaan terhadap tersangka perempuan yang masih berstatus di bawah umur. Penyidik dalam hal ini tidak boleh memeriksa sendirian. Seorang penyidik harus didampingi anggota lain sebagai saksi, selain itu tersangka juga harus didampingi oleh satu orang dewasa.

Mengenai hasil penyelidikan unit P3D, Kapolresta mengaku belum mendapatkan laporan terakhir. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan P3D dan juga hasil visum. Masyarakat jangan langsung berprangsangka buruk, biar kami melakukan penyelidikan dulu,” tuturnya. why

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com