Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Polres Malang Terus Periksa Anggota yang Diduga Cabul

Kompas.com - 04/03/2009, 10:17 WIB
Editor

MALANG — Kapolresta Malang AKBP DTM Silitonga memastikan, penyelidikan dugaan pencabulan oleh anggota polisi Polsek Kedungkandang, M, terhadap If (16) akan berjalan sesuai prosedur.

Kapolresta juga mengatakan siap memberi sanksi sesuai aturan jika nanti M terbukti bersalah. “Kami serius dalam menangani kasus ini. Tidak ada istilah (kejahatan) dilakukan oleh anggota (polisi) kemudian dibiarkan. Jika polisi dinyatakan bersalah, harus bertanggung jawab secara moral dan hukum,” ujarnya, Selasa (3/3).

Ditemui seusai acara serah terima jabatan Wakapolwil Malang, Kapolresta menjelaskan, proses penyelidikan akan ditangani secara profesional dan prosedural oleh Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) atau Provost Polresta Malang.

Dalam hal ini P3D tidak hanya memeriksa kasus tuduhan pencabulan tersebut, tetapi juga pemeriksaan disiplin dan kode etik.

“Nanti akan dilihat juga apakah ada pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik yang dilakukan. Ini semua akan ada prosesnya, melalui pengadilan disiplin, pengadilan kode etik, dan jika ditemukan bersalah akan masuk pengadilan hukum umum atau pidana,” kata Kapolresta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, M, penyidik berpangkat Bripka, disidik unit P3D Polresta Malang setelah If, tersangka yang diperiksanya dalam kasus pencurian, mengungkapkan kepada petugas Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Malang jika dirinya dicabuli oleh M. Kepada orangtuanya, If bahkan mengaku diperkosa.

Arifin, ayah If, menuntut polisi bersikap adil dalam menanggani kasus ini. Selain meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, Arifin juga meminta polisi untuk bertanggung jawab mengenai kelanjutan masa depan anak ketiganya.

“Bagaimana dengan masa depan anak saya jika sudah begini. Polisi juga harus bertanggung jawab tentang hal ini,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolresta menerangkan mengenai prosedur pemeriksaan terhadap tersangka perempuan yang masih berstatus di bawah umur. Penyidik dalam hal ini tidak boleh memeriksa sendirian. Seorang penyidik harus didampingi anggota lain sebagai saksi, selain itu tersangka juga harus didampingi oleh satu orang dewasa.

Mengenai hasil penyelidikan unit P3D, Kapolresta mengaku belum mendapatkan laporan terakhir. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan P3D dan juga hasil visum. Masyarakat jangan langsung berprangsangka buruk, biar kami melakukan penyelidikan dulu,” tuturnya. why

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke