Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berijazah Ilegal, PNS Bakal Diturunkan Pangkatnya

Kompas.com - 02/03/2009, 19:30 WIB

BANTUL, SENIN — Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Gendut Sudarto menegaskan akan mencopot gelar sarjana 80 pegawai negeri sipil atau PNS yang terbukti menggunakan ijazah ilegal dari Program Studi Bimbingan Konseling di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau STKIP Catur Sakti. Pencopotan gelar akan berdampak pada penurunan pangkat dan jabatan.

"Kami menunggu kejelasan dari pihak kopertis. Begitu surat pemberitahuan kami terima beserta daftar nama PNS yang memanfaatkan ijazah ilegal, kami akan langsung mengambil tindakan," katanya, Senin (2/3).

Menurut Gendut yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, meski gelar sarjananya dicopot, PNS tersebut masih diberi kesempatan untuk mengulang studi di kampus lain. Terkait dengan pendanaan kuliah, PNS bisa mengajukan permohonan bantuan bila mengalami kesulitan.  

"Mereka masih diberi izin untuk mengambil program serupa, tetapi harus benar-benar kuliah. Jangan mengulangi kesalahan yang sama," katanya.

Setelah Program Studi (prodi) Bimbingan Konseling ditutup, pemkab sudah melarang kalangan guru di Bantul untuk melanjutkan studi ke prodi tersebut di Catur Sakti. Bagi mereka yang sudah terlanjur mendaftar, disarankan untuk segera mengalihkan studi ke kampus lain.

Secara terpisah, Kepala Bagian Kepegawaian Kabupaten Bantul Maman Permana mengatakan, pencopotan gelar sarjana berdampak pada penurunan pangkat dan jabatan PNS. Misalnya, sebelum mengantongi gelar sarjana, pangkatnya baru IIC, tetapi setelah ada ijazah, naik menjadi IIIA. Bila terbukti ilegal, pangkat PNS tersebut akan dikembalikan lagi ke posisi IIC.

"Kalau yang bersangkutan kebetulan memegang jabatan seperti kepala bidang atau jabatan lain, maka jabatan tersebut juga akan dilepaskan," katanya.

Selain konsekuensi tersebut, PNS dengan ijazah ilegal juga akan menerima sanksi lain karena dianggap telah berbuat curang, seperti teguran dan sanksi lainnya, tergantung hasil investigasi di lapangan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com