Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Maluku Sita Dokumen Bantuan Pengungsi

Kompas.com - 27/02/2009, 12:58 WIB

AMBON, JUMAT — Tim penyidik dugaan kasus korupsi dana bantuan pengungsi korban konflik sosial Maluku dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (27/2), menyita dokumen proyek dana keserasian di Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku.

Dana keserasian tahun 2006 senilai Rp 35,5 miliar itu diduga kuat diselewengkan karena pelaksanannya tidak sesuai ketentuan Departemen Sosial.

Kejaksaan Tinggi Maluku menurunkan tim penyitaan yang diketuai jaksa penyidik Lucky Kubela dan anggota: YE Almahdali, Marvie de Queljoe, Chrisman Sahetapi, Frederik Korowotjeng, dan Eka Hayer.

Pemeriksaan dan penyitaan dokumen melibatkan tiga tersangka, yakni Ana Wairata (bendahara proyek), Jacomina Patty (anggota panitia lelang), dan Wilson Lalu (ketua panitia tender). Mereka adalah staf Dinas Kesejahteraan Sosial Maluku.

Adapun Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Maluku Venno Tahalele yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku hanya menunggu di ruang kerjanya.

Tim jaksa mulai melakukan pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIT dan masih bekerja hingga pukul 01.45 WIT.

Kejati Maluku sudah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan korupsi dana keserasian ini. Namun, belum ada yang ditahan.

Ghazali Hadari Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku yang didampingi oleh Wem Lingitubun, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku sebelumnya, menjelaskan, dana keserasian Rp 35,5 miliar itu untuk diberikan kepada pengungsi Maluku di 8 kabupaten. Penyaluran dana harus langsung ke para pengungsi dalam bentuk tunai.

Namun, dana itu hanya disalurkan ke Kota Ambon dan Maluku Tengah. Nilai bantuan yang diterima juga kurang dari ketentuan Departemen Sosial, Rp 4 juta per keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com