Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Salah Ketik Biaya Akta Gratis

Kompas.com - 13/02/2009, 16:08 WIB

LAMONGAN, JUMAT - Jika petugas salah ketik dalam pembuatan dokumen akta kelahiran, pemohon tidak dikenai biaya sama sekali. Itu sebagai kompensasi atas kesalahan petugas dan operator pelayanan kependukan di Lamongan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan Mubarok Jumat (13/2) mengatakan upaya itu merupakan bagian dari peningkatan standar layanan kependudukan. Sejak 2006 lalu pengurusan akta kelahiran untuk usia 1 hari sampai 60 hari digratiskan.

Dengan berbagai peningkatan standar layanan terjadi lonjakan jumlah pemohon akta kelahiran. Pelayanan tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan setiap kelahiran anaknya.

Pada 2006, jumlah pemohon akta kelahiran sebanyak 6.932 pemohon. Jumlah pemohon ini terus meningkat seiring peningkatan pelayanan. Pada 2007 tercatat 8.653 pemohon. Pada 2008 lalu, jumlah pemohon mencapai 10.393 pemohon.

Peningkatan standar layanan disertai peningkatan kompetensi petugas layanan dengan mengikutsertakan pada pendidikan dan pelatihan pelayanan prima. Untuk menyederhanakan dan lebih mendekatkan layanan pada masyarakat proses layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga didelegasikan ke masing-masing kecamatan.     

Sepanjang tidak ada gangguan teknis seperti listrik yang padam, bencana alam luar biasa, proses waktu penyelesaian penerbitan berbagai akta catatan sipil dan kependudukan hanya memakan waktu satu hingga dua hari. "Saat ini kesadaran masyarakat untuk me ncatatkan setiap peristiwa kependudukannya baik lahir maupun mati sudah semakin tinggi. Namun sosialisasi masih terus ditingkatkan," kata Mubarok.     

Kepala Bagian Humas dan Informasi Komunikasi Kabupaten Lamongan Aris Wibawa menambahkan ada enam Akta Catatan Sipil yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lamongan.

Akta itu mencakup akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan dan pengesahan anak serta akta pengangkatan anak/adopsi. Sampai akhir 2008, 33 akta adopsi diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Yang berhak mengesahkan proses adopsi memang pihak pengadilan negeri. Namun setelah proses adopsi disahkan pengadilan, surat catatan resminya tetap diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Aris. (ACI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com