Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU BHP Membuat Pendidikan Mundur

Kompas.com - 02/02/2009, 18:10 WIB

YOGYAKARTA, SENIN — Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) bakal membuat pendidikan nasional berjalan mundur sebab malah menyasar ke hal-hal yang bukan pokok masalah pendidikan. UU juga memberatkan serta membingungkan sekolah dan perguruan tinggi.

Demikian dikatakan Sofian Effendi, guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam seminar Meneropong Masa Depan Pendidikan Indonesia (Problematika BHP Sebagai Penyelenggara Negara) di Universitas Ahmad Dahlan, Senin (2/2).

"Ada sekitar 146.000 sekolah dasar (SD) di Indonesia. Kalau mengacu ke UU BHP, SD-SD tersebut harus dibadanhukumkan. Dari satu sisi saja, itu berarti pula menyangkut pengalihan aset," ujar Sofian yang pernah duduk sebagai Rektor UGM ini. Dikatakan, UGM mengucurkan anggaran ratusan juta rupiah terkait pengalihan aset.

Mestinya, lanjut Sofian, negara memberi fokus perhatian pada hal-hal yang esensial, seperti bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan, dan meningkatkan gaji guru. Namun, karena masalah penting ini malah tak tersentuh, UU BHP diyakini Sofian malah akan membuat pendidikan nasional berjalan mundur.

Chairil Anwar, Ketua Majelis Dikti Pengurus Pusat Muhammadiyah yang juga pembicara, mengatakan, perguruan tinggi (PT) kebingungan mencerna UU BHP. "PT disyaratkan mempunyai sejumlah badan-badan baru, yang sebenarnya di PT bersangkutan itu sudah ada, hanya namanya tidak sama," ucap dia.   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com