Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Aborsi

Kompas.com - 22/01/2009, 20:50 WIB

JAKARTA, KAMIS — Sampai saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus aborsi ilegal yang dilakukan sebuah klinik pengobatan di Jalan Warakas, Jakarta Utara. Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan praktik aborsi berupa seperangkat USG dan satu alat penyedot.

Selain dr O yang melakukan praktik dan seorang suster, polisi juga menetapkan seorang wanita yang menggugurkan kandungan di klinik tersebut sebagai tersangka. Wanita yang tidak disebutkan inisialnya itu disebutkan kelahiran tahun 1984. Melalui wanita itulah pihak kepolisian menjerat praktik aborsi ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Utara Kombes Rycko Amelza Dahniel kepada pers seusai olah tempat kejadian perkara, Kamis (22/1). Rycko mengatakan, informasi awal mengenai praktik aborsi ilegal di klinik yang berada di Jalan Warakas diperoleh Kepolisian Sektor Tanjung Priok dari laporan warga sekitar.

"Berdasarkan informasi kemudian kami melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan membuntuti seorang wanita yang baru saja keluar dari klinik tersebut sampai ke arah Bekasi, tempat tinggal wanita tersebut," jelas Rycko.

Setelah melakukan interogasi dan pemeriksaan termasuk kamar kosnya, polisi memastikan bahwa wanita tersebut melakukan aborsi di klinik tersebut. Selain itu, di kamar kos wanita tersebut juga ditemukan surat dari sebuah klinik di Bekasi yang menyatakan bahwa wanita tersebut sudah mengandung.

Pihak Kepolisian kemudian menangkap dr O dan suster yang biasa membantunya serta melakukan pembongkaran dan pemeriksaan di Warakas. Saat ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua dari tiga septic tank yang diduga menjadi tempat pembuangan janin hasil aborsi. "Besok kalau tidak ada halangan, kami akan melanjutkan lagi dan harus dibuktikan," ujar Rycko.

Dari pembongkaran dua septic tank hari ini, ungkap Rycko, polisi menemukan sebuah janin embrio berusia 3 bulan dan satu gumpalan darah berusia 1 bulan. Barang bukti tersebut saat ini telah dibawa ke RS Pusat Polri Sukanto untuk diperiksa.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dr O, kata Rycko, praktik aborsi sudah dilakukan selama satu tahun dan ia telah membantu 10 orang melakukan aborsi. Namun, dari penuturan warga sekitar, klinik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2000-an.

Atas perbuatannya, dua orang yang menjalankan praktik aborsi akan dijerat pasal 346 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun dan pasal 348 KUHP dengan tuntutan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, wanita yang melakukan aborsi dijerat pasal 346 KUHP dengan maksimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com