TANGERANG, KAMIS — Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta sepanjang 18-20 Januari lalu menggagalkan penyelundupan pakaian seberat 2,7 ton dari Thailand.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Eko Darmanto, Kamis (22/1) siang ini di bandara, mengungkapkan, seluruh pakaian merupakan pakaian baru yang siap pakai. Barang-barang yang dibawa empat warga negara Indonesia itu disita saat diambil dari bagasi pesawat Air Asia dari Bangkok.
"Seluruh barang tersebut merupakan barang pembatasan, mereka yang hendak mengimpor barang seperti itu harus memiliki izin importasi dan melewati prosedur yang ditentukan Departemen Perdagangan," kata Eko.
Bea Cukai Bandara kini masih menghitung berapa total nilai barang dan berapa bea masuk serta pajak yang akan dikenakan kepada pemilik barang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.