Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Astaga... Bocah SD Dihamili Ayah Tiri

Kompas.com - 21/01/2009, 20:41 WIB

BEKASI, RABU — Kelakuan Kat (53), sebut saja demikian, sungguh keterlaluan. Pria setengah baya itu tega-teganya menodai putri tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Sebut saja nama korban adalah Ad.

Akibat perbuatan bejat si ayah tiri itu, Ad kini hamil tiga bulan dan terancam kehilangan masa anak-anaknya.

Perbuatan bejat Kat itu membuat Sur (46), ibu kandung Ad, marah dan malu. Rabu (21/1) siang tadi, Sur akhirnya melaporkan tindakan asusila suaminya itu ke polisi. Menurut pengaduan Sur ke polisi, perbuatan Kat dilakukan sejak September 2008.

Ketika dijumpai di pelataran Kantor Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Sur menolak ditanyai. Dia bergegas mengajak anaknya pergi. "Saya mau pulang," kata perempuan asal Pasuruan yang tinggal di Pondok Gede, Kota Bekasi, itu sambil menggandeng Ad.

Keterangan yang diperoleh dari polisi menyebutkan, Kat menodai Ad karena tergiur kemolekan tubuh putri tirinya itu. Perbuatan bejat Kat dilakukan siang hari, sepulang anaknya dari sekolah. "Sebelum dilaporkan ke polisi, tersangka sempat kabur, tetapi dia anehnya pulang lagi," kata salah seorang penyidik.

Sampai Rabu petang tadi, Kat masih diperiksa di Polres Metro Bekasi. Menurut salah seorang pemeriksa, Kat dapat dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak tiri yang belum cukup umur, dan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelanggaran Pasal 294 menyebabkan Kat dapat terancam pidana tujuh tahun penjara, sedangkan pelanggaran Pasal 81 UU Perlindungan Anak, ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com