Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Murid, Maimun Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/01/2009, 14:34 WIB

KEDIRI, SELASA — Moh Maimun (19), guru ngaji di Pondok Pesantren Mambaul Hisam, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, harus berurusan dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri. Maimun dilaporkan mencabuli santrinya yang masih di bawah umur, IZA (8).
     
"Kami mendapat pengaduan dari orangtua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka. Oleh karena itu, kami menahannya untuk dimintai keterangan," kata Kepala Bina Operasi Polresta Kediri Iptu Siswanto di Kediri, Jawa Timur, Selasa (20/1).
     
Ia mengatakan, dari keterangan keluarga yang melaporkan kasus tersebut, kejadian itu berlangsung hingga lima kali, sejak 12 Desember 2008 hingga terakhir 17 Januari 2009. Ironisnya, kejadian bejat guru ngaji yang berasal dari Sumatera itu dilakukan di lingkungan pondok dalam keadaan sepi. Motif yang dilakukan pelaku dengan memanggil korban dan mengajaknya menonton televisi.
     
Menurut Siswanto, kejadian itu terungkap saat korban mengadu kepada orangtuanya. Merasa diperlakukan tidak hormat, akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian itu ke pondok dan Polresta Kediri.
     
Seusai mendapat laporan, polisi langsung menahan pelaku yang tinggal di pondok tersebut, dan memeriksa motif sebenarnya dari perbuatan bejatnya.
     
Kepada penyidik, ia mengaku suka dengan bocah yang masih kelas dua sekolah dasar tersebut. "Saya suka dengan dia (IZA)," katanya singkat saat diperiksa di ruang Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kediri.
     
Siswanto mengatakan, alasan yang digunakan pelaku karena ada unsur suka sangat tidak masuk akal. Terlebih, korban masih berumur delapan tahun. "Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Siswanto menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com