Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Weleh... Oknum Jaksa Diduga Peras Tersangka

Kompas.com - 19/01/2009, 18:26 WIB

MALANG, SENIN- Tersangka tunggal kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan khusus one day care (ODC) mata Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Dr Safaruddin Refa, Sp M, Senin (19/1), dalam jumpa pers-nya mengaku diperas oknum jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang yang saat itu tengah menangani kasus tersebut. Refa kala itu adalah kepala Staf Medik Fungsional (SMF) Mata RSSA Malang.

Dalam siaran pers tersebut, Refa mengaku sejak ditetapkan menjadi tersangka Juli tahun 2008, dirinya sering dihubungi dan diancam hendak ditahan oleh oknum Kejari Malang. Untuk itu ia akhirnya menuruti semua keinginan penyidik tersebut, termasuk saat dimintai uang dengan total Rp 35 juta.

Refa mengaku dimintai uang dua kali oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Malang berinisial M yang saat ini telah pindah tugas menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Refa akhirnya menyerahkan uang itu, pertama kali pada 26 Juli 2008 sebesar Rp 10 juta. "Saat itu saya diajak ketemuan di salah satu rumah makan di Singosari. Beliau bilang akan ke Jakarta bersama istri mudanya dan minta dibantu sejumlah dana," ujar Refa.

Permintaan uang berikutnya terjadi pada 12 September 2008 saat Refa (didampingi pengacaranya, Masbuhin), sedang diperiksa penyidik Kejari. "Saat itu masuk SMS ke HP saya yang isinya Perjuangan ini ada biayanya. Kata Aspidsus 50 bgm? Coba tanya ke dr Refa nanti. Tapi saya juga tidak begitu percaya dengan Apsus," ujar Masbuhin membacakan SMS yang dikirim seseorang melalui nomor 081334529152.

Masbuhin mengatakan, saat ditelepon balik nomor tersebut tidak aktif. "Dan ketika ditanyakan ke Aspidsus, beliau membenarkan permintaan uang itu," imbuh Masbuhin.

Masbuhin mengatakan, setelah dijelaskan lebih lanjut, akhirnya uang yang diminta tidak jadi Rp 50 juta, melainkan hanya Rp 25 juta. "Uang tersebut katanya agar dokter Refa tidak ditahan dan agar proses persidangan akhirnya membebaskan dokter Refa," ujar Masbuhin.

Refa adalah tersangka tunggal kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan khusus one day care (ODC) mata Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dugaan itu mencuat setelah Badan Pengawas Provinsi menemukan ada selisih jasa pelayanan khusus ODC Mata RSSA sebesar Rp 60,4 juta.

Soal pemerasan ini baru kemarin dibuka oleh Refa, dalam rangka menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Sidang Pengawasan Kejagung RI ke Kejari Kota Malang, Selasa (20/1) besok pukul 10.00 WIB.

"Kami menyampaikan pesan bahwa penegakan hukum harus fair. Kalau memang salah ya salah, kalau tidak ya tidak," ujar Masbuhin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Witono mengatakan, mengenai dugaan suap tersebut ia mengaku sementara tidak ada. "Sementara ini soal pemerasan itu tidak ada. Kalau toh ada, kita laporkan ke pimpinan. Kami menunggu petunju klebih lanjut," ujarnya.

Witono menambahkan, saat ini proses kasus dugaan korupsi yang melibatkan Refa sedang menunggu hasil pemeriksaan BPKP Surabaya. Setelah pemeriksaan selesai, Witono akan memeriksa Refa dan kemudian segera melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Negeri Malang.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com