Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebuah PTS Diduga Terbitkan 1.500 Ijazah Palsu

Kompas.com - 17/01/2009, 17:19 WIB

YOGYAKARTA, SABTU - Koordinator Kopertis Wilayah V Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Prof Dr Budi Wignyosukarto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas perguruan tinggi swasta (PTS) yang diduga melakukan praktik jual-beli ijazah dengan mengeluarkan ijazah secara ilegal.
   
"Ini dilakukan agar kejadian itu tidak terulang kembali.Selain itu, sebagai peringatan kepada PTS lain  agar tidak melakukan praktik semacam itu. Jadi, kami akan memberikan sanksi kepada PTS yang melakukan praktik jual-beli ijazah," katanya di Yogyakarta, Sabtu.
   
Budi mengatakan, khusus  bagi PTS di daerah ini  yang diduga mengeluarkan ijazah ilegal, diminta agar mereka  bersedia dengan segera menarik kembali ijazah yang sudah beredar tersebut.
   
"Memang diduga ijazah ilegal yang beredar di masyarakat mencapai sekitar 1.500 lembar yang dikeluarkan hanya  dari salah satu PTS saja. Namun, jumlah  itu diperkirakan masih lebih banyak lagi, karena ditengarai ada beberapa PTS yang melakukan praktik serupa yaitu menjual ijazah ilegal,"katanya.
    
Menurut dia, para pengelola PTS yang diduga menjual ijazah itu, harus menarik ijazah ilegal yang sudah terlanjur dikeluarkan. Penarikan kembali ijazah ilegal tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, karena praktik  itu tidak dibenarkan.
   
Dalam ijazah ilegal nilai terkahir yang dikeluarkan tidak sesuai dengan mata kuliah yang ditempuh pemilik ijazah. Padahal nilai itu merupakan kompetensi dari ijazah yang mereka peroleh  dari mengkuti mata kuliah.
   
"Saya menduga  pratik pembuatan ijazah ilegal sudah berlangsung lama dan kemungkinannya  sejak diberlakukan otonomi perguruan tinggi. Sebab dengan otonomi itu sejumlah PTS diduga melakukan praktik jual beli ijazah tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com