Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Desa Perlu Dikontrol Lembaga

Kompas.com - 14/01/2009, 16:51 WIB

Sleman, Kompas - Pemantauan dan kontrol terhadap hutan-hutan desa, idealnya dilakukan lembaga tersendiri. Jika tidak diperhatikan serius, dikhawatirkan tidak ada laporan akurat dan menyeluruh, baik mengenai perkembangan maupun kemunduran hutan desa, berikut pengelolaannya. Demikian dikemukakan Aditya Nugraha, Koordinator Konsorsium Hutan Desa, dalam Workshop Hutan Desa, di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada, Selasa (13/1). Workshop tersebut merupakan rangkaian Pekan Raya Hutan dan Masyarakat 2009.

"Perlu ada kontrol lebih terhadap apa yang terjadi pada hutan- hutan desa dan itu paling bagus jika dilakukan oleh lembaga tersendiri. Lembaga yang beranggotakan semua pihak yang terkait pengelolaan hutan desa ini nanti juga bertugas merumuskan parameter tentang kegagalan maupun kesuksesan program di hutan desa," tutur Aditya.

Selain itu, menurut Aditya, perlu dirumuskan juga dengan lebih rinci mengenai tugas pemerintah desa, kabupaten, hingga pusat terkait pengelolaan hutan-hutan desa. Hutan desa adalah milik negara yang pengelolaannya dijalankan oleh pemerintah desa.

Kewenangan

Rincian tugas dan kewenangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam hutan desa, termasuk juga adanya aturan hukum yang rinci, dimaksudkan pula untuk mempertegas. Sehingga saat ada masalah, tidak akan terjadi saling tuding.

"Sayangnya juga, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P49 Tahun 2008 tentang Hutan Desa, hanya menyentuh permukaan. Esensi seputar hutan desa belum banyak tersentuh, padahal 15 provinsi di Indonesia memiliki hutan desa," ujar Aditya.

Erna Rosdiana, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan, yang juga pembicara, memberi respons positif adanya lembaga tersendiri untuk memantau hutan desa. Namun, lembaga tersebut hanya sebatas forum publik yang memberi masukan ke Departemen Kehutanan. (PRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com