Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Ada Lembaga Pengontrol Hutan Desa

Kompas.com - 13/01/2009, 22:55 WIB

SLEMAN, SELASA - Pemantauan dan kontrol terhadap hutan-hutan desa, idealnya dilakukan oleh lembaga tersendiri. Jika tidak diperhatikan serius, dikhawatirkan tak ada laporan akurat dan menyeluruh mengenai perkembangan maupun kemunduran hutan-hutan desa, berikut bagaimana pengelolaannya.

Aditya Nugraha, Koordinator Konsorsium Hutan Desa, mengemukakan itu dalam Workshop Hutan Desa, di Gedung Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada, Selasa (13/1). Workshop ini adalah rangkaian Pekan Raya Hutan dan Masyarakat 2009 yang diadakan di UGM.

"Perlu ada kontrol lebih tentang apa yang terjadi pada hutan-hutan desa dan pengelolannya, dan itu paling bagus jika dilakukan oleh lembaga tersendiri. Lembaga yang beranggotakan pihak-pihak yang terkait pengelolaan hutan desa ini nanti, antara lain juga bertugas merumuskan paramater tentang kegagalan maupun kesuksesan program di hutan desa," katanya.

Selain itu, menurut dia, perlu dirumuskan pula dengan lebih rinci mengenai tugas pemerintah desa, kabupaten, hingga pusat terkait pengelolaan hutan-hutan desa. Hutan desa adalah hutan (yang status tanahnya) milik negara yang pengelolaannya dijalankan pemerintah desa.

Rincian tugas dan kewenangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam hutan desa, termasuk juga adanya aturan hukum yang rinci, penting untuk mempertegas fungsi pemerintah dan masyarakat. Sehingga saat ada masalah, tidak akan terjadi saling tuding.

"Sayangnya pula, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49 tahun 2008 tentang Hutan Desa, hanya menyentuh permukaan. Esensi seputar hutan desa belum banyak tersentuh, padahal 15 provinsi di Indonesia memiliki hutan desa," kata Aditya.

Erna Rosdiana, Kepala Sub Direktorat Bina Kelembagaan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan yang juga pembicara di workshop, memberi respons positif jika nanti terbentuk lembaga tersendiri untuk memantau hutan desa. Namun, lembaga itu hanya sebatas forum publik yang memberi masukan ke Departemen Kehutanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com