Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu WNI, Warga Malaysia Meringkuk di Sel

Kompas.com - 07/01/2009, 19:06 WIB

 

GENTENG, RABU — Seorang warga negara Malaysia terpaksa meringkuk di sel Kepolisian Sektor Genteng. Pasalnya, ia terbukti melakukan penipuan pada lima warga Kota Surabaya hingga Rp 4 juta dengan janji imbalan pekerjaan sebagai sopir perusahaan minyak Petronas di Malaysia.

Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Sektor Genteng Ajun Komisaris Dolly A Primanto di Surabaya, Rabu (7/1). Dolly menjelaskan, tersangka Anuar Bin Ali (47) tertangkap di Hotel Bumi Nusantara (eks-Hyatt), Selasa (6/1) siang, setelah dijebak oleh salah satu korbannya.

Modus penipuan yang dilakukan Anuar adalah meyakinkan korbannya untuk menyerahkan uang Rp 300.000 hinga Rp 4 juta sebagai dana pengganti asuransi dan jaminan mengambil pekerjaan di Malaysia. Anuar, yang diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal dan tanpa disertai dokumen identitas resmi, mengaku sebagai Direktur Utama perusahaan minyak NRP Oil Sdn Bhd yang beralamat di Johor, Malaysia.

Sedikitnya, kata Dolly, lima warga Surabaya-Sidoarjo sudah ditipunya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. "Setelah dipidanakan, kami akan langsung deportasi tersangka kembali ke negaranya," kata Dolly.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com