Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didesak, Pembahasan RUU Pemekaran Sorong Selatan

Kompas.com - 04/12/2008, 23:12 WIB

JAKARTA, KAMIS -  Ketua DPRD Papua Barat, Jimmy Demianus Iji, mewakili masyarakat Sorong Selatan meminta Komisi II DPR untuk segera melakukan pembahasan RUU Pemekaran Kabupaten Maebrat, Sorong Selatan dari kabupaten induknya, Sorong.

"Masyarakat Maebrat berharap pemekaran tersebut menjadi kado natal dan sekaligus sebagai bentuk dimulainya pembangunan kehidupan rakyat yang bermartabat," ujar Jimmy Demianus Iji kepada wartawan, Kamis (4/12).

Demianus menjelaskan, tidak ada lagi alasan bagi Komisi II DPR untuk tidak membahas RUU Pemekaran Meibrat, karena pada 27 Oktober 2008 Bupati Sorong Jon Pitwanene sudah memberikan sebagian wilayah Sorong menjadi Sorong Selatan untuk dimekarkan menjadi Meibrat.

"Kalau selama lima tahun ini RUU tidak bisa dibahas, karena memang Sorong Selatan belum memenuhi ketentuan UU untuk dimekarkan, maka dengan sudah diberikannya sebagian wilayah Sorong itu kepada Sorong Selatan, maka persyaratan UU itu sudah terpenuhi," katanya.

Menurut Demianus, aspirasi pemekaran Maebrat tersebut murni dari rakyat, tidak ada kepentingan politik dan keterlibatan elit-elit politik dalam persoalan itu. Aspirasi itu muncul dari hasil lokakarya yang kemudian dikukuhkan dalam rapat adat.

"Rakyat pun sudah sepakat penempatan ibu kota Maebrat di titik tengah wilayah itu, sehingga memudahkan semua pihak untuk melakukan berbagai kegiatan yang berurusan dengan pemerintahan. Penempatan ibu kota itu sudah merupakan win win solution bagi semua pihak," ujarnya.

Demianus yang didampingi para perwakilan wilayah Sorong Selatan mengharapkan kehadiran Wapres pada 20 desember nanti dalam seminar tujuh tahun Otsus Papua dan perayaan natal itu, bisa menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat Maebrat. (Persda Network/JS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com