Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Penangguhan Penahanan Serinata Sulit

Kompas.com - 18/11/2008, 15:44 WIB

MATARAM, SELASA - Permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Gubernur NTB, Drs H Lalu Serinata, yang diajukan berbagai pihak, sulit dipenuhi kejaksaan karena berkas perkara sudah hampir rampung.
    
"Kejaksaan juga berupaya agar kasus dugaan korupsi itu segera disidangkan dan demi kelancaran proses hukumnya tersangka harus berada di tempat," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Sugiyanta, di Mataram, Selasa.
    
"Memang kewenangan persetujuan terhadap permohonan penangguhan penahanan ada di Kejagung, tetapi saya kira sulit dikabulkan karena kondisi," ujarnya.
    
Serinata diamankan di Lembaga Lapas Mataram sejak 27 Oktober 2008 dan sempat mogok makan sehingga terpaksa dilarikan ke RS Bhayangkara Polda NTB karena kondisi kesehatannya makin memburuk di hari ke-6 aksi mogok makan.             
    
Aksi mogok yang dilakukan Serinata semenjak ditahan di Lapas Mataram, merupakan bentuk protes terhadap kebijakan penahanan terhadap dirinya yang ditempuh Kejati NTB, setelah diperiksa selama tiga jam sebagai tersangka.
    
Pada 11 November lalu, Serinata dikembalikan ke Lapas Mataram, setelah menjalani perawatan intensif. Status tersangka hingga berbuntut penahanan itu terkait dugaan  penyalahgunaan dana APBD NTB tahun anggaran 2003 dan dana tidak tersangka tahun 2003, ketika Serinata menjabat sebagai Ketua DPRD NTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com