Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Mengaborsi 10 Perempuan

Kompas.com - 12/11/2008, 10:43 WIB

SURABAYA, RABU — Seorang dokter yang sedang asyik mengaborsi digerebek polisi. Ia ditangkap ketika menggugurkan janin yang dikandung remaja berusia 15 tahun. Hal itu dilakukan di tempat praktiknya, Jalan Pogot 44, Surabaya. Yang mencengangkan, dokter aborsi itu telah berpraktik selama dua tahun tanpa terendus. Namun, kini dokter bernama Yohanes Anthony Christian (49) alias Tony ini meringkuk di sel tahanan Polwiltabes Surabaya.

Kanit Idik III Polwiltabes Surabaya AKP Leonard Sinambela mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki sejak lama praktik dokter umum yang menurutnya tidak umum ini.

“Faktanya, dokter itu ternyata melakukan tindakan yang diduga aborsi,” ujar Leonard. Ketika menggerebek, polisi menemukan sebungkus plastik berisi kaki mungil janin dan potongan daging merah yang diperkirakan hasil aborsi. Selain itu, juga kotoran janin berlumuran darah.

Di meja praktiknya juga ditemukan kapas medis, alat tes kehamilan, satu set alat operasi aborsi, obat-obatan untuk kandungan, buku daftar pasien, surat persetujuan tindakan aborsi, dan sejenisnya.

Leonard memastikan bahwa Yohanes memang seorang dokter, tetapi bukan ahli kandungan. Keahlian aborsi yang dipraktikkan ternyata diakui tersangka sebagai hasil belajar secara otodidak.

Temuan itu kemudian mengungkap pengakuan bahwa praktik aborsi telah dilakukan sejak dua tahun silam. Kebanyakan pasien adalah perempuan yang hamil di luar nikah. “Selama 2008 sudah ada sedikitnya10 perempuan yang diaborsi,” tandas Leonard.

Tony terancam terjerat Pasal 348 KUHP jo 349 KUHP serta Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 76 UU RI 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selain itu, para perempuan yang menggugurkan kandugannya juga bakal dijerat. Dalam KUHP Pasal 346 disebutkan bahwa hukuman maksimum empat tahun bagi wanita yang sengaja menggugurkan kandungan atau menyuruh orang lain melakukannya.

Seorang yang menggugurkan kandungan wanita dengan seizin wanita dapat dijerat KUHP Pasal 348 dengan hukuman maksimum 5 tahun 6 bulan dan bila wanita itu meninggal, hukuman maksimum 7 tahun.

Selain itu, dokter yang mengaborsi bakal ditambah hukuman sepertiganya dan pencabutan hak pekerjaannya. Sebab, dalam Pasal 80 UU Kesehatan tercantum tenaga medis yang melakukan tindakan medis terhadap ibu hamil yang tidak dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 juta. uca

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com