Laporan wartawan Kompas Ambrosius Harto
SAMARINDA, KAMIS- Sejumlah masalah masih muncul hingga usainya putaran kedua pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kalimantan Timur, Kamis (23/10).
Panwas Pilkada Kaltim dan KPU Kaltim berbeda sikap tentang penayangan penghitungan cepat oleh kalangan lembaga. KPU melarang, sedangkan Panwas membolehkan.
"Kami sudah mengirim surat klarifikasi kepada KPU," kata Anggota Panwas Pilkada Kaltim Jufri. Namun surat itu, menurut Anggota KPU Kaltim Elvyani NH Gaffar, belum diterima oleh dirinya.
Panwas menilai KPU keliru memahami Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Aturan itu memang membahas penghitungan cepat tetapi tidak dalam pilkada.
Masalah lainnya ialah jumlah pemilih terdaftar berubah lagi dari 2,3 juta menjadi 2,301 juta orang. "Pokoknya, ada kesalahan rekapitulasi data di KPU kabupaten," kata Elvyani.
Berdasarkan perolehan suara sementara dalam situs http://kaltim.kpu.go.id hingga pukul 18.30 Wita, Awang-Farid meraih 5.877 suara sedagkan Amins-Hadi 3.899 suara. Penetapan penghitungan suara serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih pada 7 November 2008.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.