Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesanan dari Luar Negeri Terus Masuk ke PT Dok

Kompas.com - 18/10/2008, 01:03 WIB

Surabaya, Kompas - Di tengah krisis ekonomi global, industri perkapalan dalam negeri ternyata masih mendapat kepercayaan investor luar negeri. Setelah memesan tiga kapal tanker buatan PT Dok dan Perkapalan Surabaya, perusahaan operator pelayaran Singapura, Prestige Marine Services Pte Ltd, berniat melanjutkan kembali pemesanan kapal secara berkesinambungan.

Eksekutif Chairman Prestige Marine Group of Companies (induk perusahaan Prestige Marine Services Pte Ltd), Dato Mohd Zain Abdullah, Jumat (17/10) di Surabaya, Jawa Timur, mengatakan, tahun 2009 perusahaannya membutuhkan 18 kapal. ”Setiap mengambil satu kapal, kami akan selalu memesan dua kapal. Ke depan, pemesanan akan terus- menerus berlanjut,” ujarnya.

Menurut Mohd Zain, produksi kapal Indonesia memiliki kualitas ekspor yang dapat bersaing dengan produksi negara lain. ”Dibandingkan dengan China, produksi kapal Indonesia lebih baik meskipun harganya sedikit lebih mahal,” ungkapnya.

Melihat potensi produksi kapal Indonesia, Mohd Zain menilai Pemerintah Indonesia harus memberikan dukungan serius pada industri perkapalan. Salah satu wujud dukungan adalah kemudahan kredit perbankan.

”Di Batam, industri kapal berkembang karena banyak didukung investor Singapura. Kondisi berbeda terjadi di Semarang yang lesu karena minimnya dukungan finansial,” katanya.

Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya M Firmansyah Arifin, Jumat di Surabaya, mengatakan, Prestige Marine Services Pte Ltd memesan tiga kapal tanker.

Satu kapal tanker dengan nama Vanda 6.300 dwt siap diluncurkan. Satu kapal tanker dengan nama Avila 6.300 dwt sedang dalam tahap penyelesaian dan satu kapal tanker Poresia sedang dalam tahap pemotongan pelat baja.

”Tiga kapal pesanan tersebut memiliki nilai investasi sekitar 40 juta dollar Amerika Serikat,” ujarnya.

Deputi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Bidang Perhubungan Industri Strategis dan Komunikasi Sahala Lumbangaon menyatakan, untuk mendorong peningkatan investasi di Indonesia, pemerintah menerbitkan kebijakan fasilitas pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008. (abk)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com