Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tinggi Minta Maaf ke Sekolah

Kompas.com - 08/10/2008, 17:27 WIB

BANDUNG, RABU- Terkait pemanggilan dan pemeriksaan/klarifikasi terhadap sejumlah kepala sekolah dan komite sekolah, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta maaf atas ketidaknyamanan itu. Apalagi, pemanggilan dan klarifikasi itu mungkin saja membuat para kepala sekolah dan pengurus komite sekolah resah.

Permintaan maaf itu disampaikan di depan ratusan kepala sekolah, komite sekolah, dewan pendidikan, dan birokrat pendidikan se-Jabar dalam Lokakarya Impelementasi Peraturan Pemerintah No 47/2008 tentang Wajib Belajar dan PP Nomor 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang diadakan Dewan Pendidikan Provinsi Jabar, Rabu (8/10).

"Secara institusional, kami minta maaf. Tetapi, ini jangan dijadikan momok yang menakutkan. Karena, bagaimanapun, sifatnya itu (pemanggilan) klarifikasi," kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jabar Susilo Yustinus.

Menurut Susilo, pemanggilan itu adalah bagian dari tindakan pencegahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Setelah menganalisa hasil pemanggilan, adanya pungutan dana dari masyarakat masih dimaklumi selama itu dikelola dengan baik, dan ada pertanggungjawaban yang jelas. "Dan, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pendidikan Jabar Uu Rukmana mengatakan, implementasi kedua PP ini sangat tepat diterapkan jika anggaran pendidikan 20 persen itu sudah direalisasikan. Satu persoalan tersisa, apakah kedua PP ini otomatis diberlakukan saat ditetapkan atau menunggu realisasi anggaran?

Sayangnya, pihak Depdiknas RI yang sedianya hadir di acara ini batal hadir. Sehingga, para kepala sekolah itu tidak mendapatkan penjelasan persoalan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com